Kasus Asusila Anak Terjadi di RPTRA Jakarta Barat
CAKRATARA.com — Dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur mencuat di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia sekitar 8 hingga 9 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial M, yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tokoyaki. Aksi dugaan perbuatan asusila itu disebut terjadi di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) 2 Kalideres, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak dan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, aparat Kepolisian dari Polsek Kalideres bergerak cepat melakukan penanganan. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Cakratara.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Kapolsek Kalideres terkait kronologi lengkap kejadian, status hukum terduga pelaku, serta langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. •red




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook