Cakratara.com — Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mempertanyakan kejelasan kendaraan berupa mobil siaga desa yang dianggarkan oleh Pemdes Mekarjaya TA 2025 hingga kini mobil tersebut belum terlihat atau terparkir di halaman kantor Desa Mekarjaya. Rabu (23/12/2025)

Jangankan untuk menikmati fasilitas kendaraan mobil siaga desa, hingga kini kendaraannya saja belum ada sedangkan untuk pengadaan mobil tersebut dianggarkan di tahun 2025 dan dikabarkan telah cair.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tidak tampak adanya kendaraan siaga terparkir di halaman kantor desa. Informasi yang diperoleh menyebutkan, dana pengadaan mobil jenis Daihatsu Sigra dengan nilai sekitar Rp140 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh kepala desa setempat.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Informasinya pihak Kecamatan Cileles melalui Camat bahkan sudah memberikan ultimatum terhadap Dodi Kepala desa Mekarjaya, jika akhir tahun ini tidak bisa dipertanggungjawabkan akan ada sangsi tegas, “ungkapnya

Raibnya anggaran Rp 60juta dari total keseluruhan anggaran sebesar Rp 140juta untuk pengadaan mobil siaga desa, fakta lainnya terungkap bahwa Kepala desa diduga memalsukan tanda tangan Rahmat tim dari Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKDes) untuk memuluskan perbuatannya agar dana desa dapat dicairkan dengan cara yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai aturan.

Warga lainnya mengungkapkan serta mempertanyakan terkait kendaraan bermotor roda dua inventaris Desa Mekarjaya yang hilang entah kemana hingga kini masih jadi misteri di lingkungan masyarakat desa setempat.

Untuk diketahui, kendaraan bermotor roda dua inventaris milik desa Mekarjaya yaitu satu unit Kawasaki KLX, dan dua unit Honda MegaPro, jadi ada tiga unit kendaraan bermotor roda dua inventaris milik desa Mekarjaya. Sedangkan untuk satu kendaraan yang hilang bak ditelan bumi yaitu motor dengan jenis merk Honda MegaPro.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tatang Supriatna melalui WhatsApp pribadinya membenarkan terkait dengan pengadaan mobil siaga Desa Mekarjaya yang belum ada, ” Benar, Saya sudah memanggil Kepala desa dan memberikan teguran keras agar segera mengembalikan uang yang terpakai sebesar kurang lebih Rp 60juta, “terangnya.

“Dan untuk inventaris motor yang hilang,  justru saya baru mengetahui informasi ini dari akang dan saya akan menanyakan ke pihak Desa Mekarjaya, “kata Camat Cileles.

Sementara itu, Dodi kepala desa Mekarjaya saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa anggaran Rp 60juta untuk pembelian mobil siaga desa digunakan olehnya, “Betul saya akui perbuatan saya, uang yang bersumber dari (DD) sebesar Rp 60 juta untuk pembelian mobil siaga desa, saya gunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa saya ungkapkan, “kata Dodi.

Tindakan menghilangkan aset desa dan anggaran desa merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Penggelapan.

Reporter : Adnan Ewok

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook