Ekbangsos Kecamatan Banjarsari Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola BUMDes Program Ketapang
Cakratara.com – Aroma tidak sedap mencuat kembali, kali ini isu gratifikasi menyeret nama Ekbangsos Kecamatan Banjarsari diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pengelola BUMDes dalam program ketahanan pangan yang bersumber dari 20% anggaran dana desa (DD) tahun 2025 tepatnya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten. Sabtu (29/11/25).
Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber oleh media ini salah satu direktur BUMDes yang tidak ingin disebutkan identitasnya membenarkan bahwa memberi uang kepada Ekbangsos Kecamatan, “Betul saya memberikan uang kepada ibu Lilis tapi alakadarnya, itu hanya bentuk rasa terimakasih kepada beliau, dan saya tegaskan ibu Ekbang tidak pernah meminta atau mematok uang terhadap BUMDes yang saya kelola, murni keihklasan saya,”terangnya.
Lain halnya, keterangan berbeda yang disampaikan direktur BUMDes desa Kaduhauk (Imas) menerangkan bahwa, “Kami BUMDes desa Kaduhauk Inisiatif memberi uang untuk ibu Lilis satu juta rupiah kadeudeuh ti kami (Sunda) bentuk perhatian dari kami, “terang Imas saat dikonfirmasi.
Akan tetapi Ibu Lilis berkata jika uang satu juta rupiah itu kurang, dan kami tambah sehingga uang yang diterima Ibu satu juta lima ratus ribu rupiah. Selang beberapa hari, ibu Lilis mengembalikan uang enam ratus ribu rupiah kepada Asep kaur keuangan desa Kaduhauk dan dibenarkan olehnya, tapi kami tolak karena uang yang dikembalikan tidak utuh jumlahnya, ” beber Imas.
“Betul saya menerima uang titipan dari ibu Lilis agar dikembalikan ke Imas, namun ditolak oleh Imas karena uangnya tidak utuh,”kata Asep.
Camat Banjarsari saat dikonfirmasi menjelaskan, “Saya tidak pernah meminta dan tidak pernah memerintahkan siapapun baik Ekbang maupun yang lain agar meminta uang ke BUMDes, apapun alasannya tidak dibenarkan, “kata Camat via panggilan WhatsApp.
Sementara itu, Lilis Ekbangsos Kecamatan Banjarsari tidak menampik dirinya menerima uang pemberian dari beberapa pengelola BUMDes, “Iya saya menerima uang pemberian tapi tidak pernah meminta, singkatnya.
Jika merujuk kepada aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Singkatnya, sifat sukarela dari pemberi tidak menghapuskan status pemberian tersebut sebagai (potensi gratifikasi) yang dilarang jika terkait dengan pekerjaan atau wewenang pegawai yang bersangkutan.
Adnan (Ewok)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook