Permasalahan Sosial Menurut Pendapat Ketua Karang Taruna Kab.Sukabumi
Cakratara.com-
NS. Asep Aripin, S.Kep., SH
Ketua karang taruna kabupaten Sukabumi
Menyampaikan pendapatnya keterkaitan permasalahan sosial di kabupaten Sukabumi kususnya kesehatan, menurut
NS. Asep Aripin, S.Kep., SH.,
Ada beberapa faktor :
1.pembuatan kis PBI APBD tidak bisa langsung aktif oleh BPJS kesehatan karena kabupaten Sukabumi UHC di cabut oleh BPJS kesehatan itu di sebabkan kepesertaan BPJS kesehatan kabupaten Sukabumi tidak memenuhi syarat UHC
Solusi menurut saya buat lagi perbup keterkaitan Jamkesda/ Gakin untuk masyarakat tidak mampu agar bisa berobat di rumah sakit pemerintah kabupaten Sukabumi gratis
2.Penonaktifan kis oleh kemensos 7.3 juta tanpa ada sosialisasi dan penonaktipan secara random ,
Kalau kita berbicara aturan Undang-undang 1945 sudah secara tegas
Sebagai berikut:
Undangan -Undang 1945
Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa *”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”*. Ini berarti negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memelihara fakir miskin serta anak-anak yang terlantar” tutur
NS. Asep Aripin, S.Kep., SH. Ketua Karang Taruna kabupaten Sukabumi
Selanjutny NS. Asep Aripin, S.Kep., SH. Kembali menjabarkan”
Implikasi dan Tujuan
Perlindungan dan Kesejahteraan Pasal ini menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar,Tanggung Jawab Negara, Negara bertanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan layak dan berdasarkan nilai kemanusiaan” paparnya
Penting nys mencapai tujuan ini harus adanya partisipasi masyarakat dan pemerintah yang berperan aktiv” tambah NS. Asep Aripin, S.Kep., SH.
Dalam Hak Kesehatan dalam UUD 1945 di jelaskan diPasal 28H Ayat (1), Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dan juga di Pasal 34 Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Jadi Implikasi nya Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan dan mengawasi layanan kesehatan bagi warga negara.
Hak atas kesehatan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945.
Untuk itu Semua harus sama-sama kerja sama baik pimpinan pemerintah pusat ,propinsi, dan kabupaten , demi tercapainya harapan
Untuk Indonesia maju
Jabar istimewa
Sukabumi Mubarokah.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook