Cakratara.com – Diduga oknum ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI 73) PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 Rangkasbitung melakukan perbuatan melanggar hukum. Pasalnya ia diduga memaksa anggotanya yang sedang sakit keras untuk mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon.

Masyati istri dari Epi Karyawan PT PWI 6 anggota KSPSI yang sedang sakit keras itu mengatakan bahwa, dirinya dipaksa menulis surat keterangan mengundurkan diri tanpa pesangon oleh Inisial W  (Ketua PUK KSPSI PWI 6). Sabtu (15/03/2025)

” Waktu itu ada yang datang dua orang  perempuan berinisial dari perusahaan, namanya W sama M manager cutting, terus mereka nyuruh saya nulis surat yang isinya sesuai apa yang diucapkan oleh W. karena memang saat itu suami saya gak bisa ngomong karena sakit kanker lidah yang diderita”. Ungkapnya

Tak hanya itu kata Maryati, Wati juga menambahkan sendiri isi surat tersebut, entah apa maksud dan tujuannya, seolah-olah ia ingin agar Epi mengundurkan diri dari perusahaan tanpa dibayarkan hak-haknya.

“Pada saat saya udh nulis, terus dia (W) liat lagi dia ngomong gini amat, terus sama dia ditambahin lagi isi tulisan suratnya, saya gak tau dia nulis apa lagi disitu”. Terangnya.

Hal ini mendapat kecaman keras dari Relawan Sabilulungan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Jarum Indonesia. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum ketua Serikat di PT PWI 6 Rangkasbitung tersebut, merupakan penindasan yang tidak manusiawi.

“Ketua Serikat buruh yang sejatinya harus melindungi hak-hak para buruh kok malah jadi yang menindas, ini jelas tindakan yang tidak manusiawi, seorang anggotanya sendiri yang sekarang sedang sakit keras, yang butuh support dari seorang figur ketua malah ditindas dengan semena – menang, bukannya membantu agar hak-hak anggotanya terpenuhi sesuai amanat undang-undang, malah anggotanya dikorbankan keterlaluan”. Kata Habib Jaenal Abidin ketua relawan Sabilulungan dengan nada kesal.

Ditempat lain Haji Deni Feriana, selaku Kordinator Wilayah (Korwil) zona 1 Lebak pada Ormas Jarum Indonesia mengatakan, jika dalam waktu dekat hal ini tidak ditindak oleh perusahaan, dengan cara membatalkan demi hukum surat pengunduran diri tersebut, maka Ormas Jarum akan mengadvokasi karyawan yang tertindas itu, serta akan melaporkan tindakan oknum ketua PUK KSPSI PT PWI 6 Rangkasbitung kepada pihak yang berwajib.

“Secara undang-undang ketenagakerjaan, jelas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ketua PUK PWI 6 Serikat KSPSI 73 itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sesuai Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan”. Terangnya

Haji Deni juga menambahkan, pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut bunyinya PHK dengan memenuhi semua hak-hak buruh termasuk uang pesangon, itu saja sudah melanggar hukum, apalagi ini dipaksa agar menulis surat pengunduran diri tanpa memberikan hak-haknya.

Sementara itu hingga saat berita ini ditayangkan, awak media masih terus mencoba menghubungi pihak – pihak terkait dan oknum ketua Serikat tersebut, demi untuk mengklarifikasi serta memberikan hak jawab.

Perlu diketahui, sebelumnya juga sempat ramai diberitakan terkait oknum ketua Serikat tersebut yang melakukan pungli rekrutmen karyawan di PT PWI 6.