Cakratara.com – Pemerintah Desa Cirinten melaksanakan Penutupan atau pengistirahatan pengajian Tingkat desa cirinten kecamatan cirinten yang rutinitss  dilaksanakan setiap bulan, dalam pelaksanaan pengajian tersebut di laksanakannya setiap satu bulan satu kali dengan digulirnya waktu mulai dari mesjid ke mesjid lainnya yang ada di wilayah desa.

penutupan/pengistirahatan pengajian Tingkat desa yang dilaksanakan di Kampung Pamatang warung, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak Banten, dihadiri oleh ketua MUI kecamatan cirinten, Kapolsek cirinten,Koramil Bojong manik, Cirinten/yang mewakili, ketua UPZ kecamatan cirinten, BPD. LPM,karang taruna , ketua PKK desa,penggerak posyandu, RT RW tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh jama’ah masyarakat sedesa cirinten sebanyak 1.500 (seribu lima ratus orang)

“Pengajian rutin bulanan tingkat desa ini sebagai motivatornya adalah  Kepala Desa Cirinten sendiri dan ketua MUI  tingkat desa  dan para guru – guru  ngaji tokoh agama para alimi ulama tentunya semua pihak sangatlah setuju dan sepakat dengan adanya pengajian tingkat desa cirinten menjadi rutinan di setiap satu bulan satu kali.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dalam hal ini penutupan pengajian Akbar Nurul Abror tingkat desa cirinten yang dilaksanakan pada Sabtu (15/02/2025)

Kepala Desa Cirinten, Niptahudin menyampaikan sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada para guru-guru ngaji, Alimi Ulama, Para Kyai, Ustadz, tokoh masyarakat ,lembaga desa dan seluruh RT RW umumnya semua masyarakat se-desa cirinten dan menjadi sebuah kebanggan dan penghargaan secara moril karna dihadiri oleh bapak Kapolsek cirinten juga bapa Babinsa desa cirinten.

“Dalam hal ini saya selaku kepala desa sangatlah terharu dengan kekompakan masyarakat yang begitu kompak dan peduli dengan adanya pengajian tingkat desa cirinten.

Maka dengan ini saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat desa cirinten dengan adanya penutupan pengajian ini bukan arti kita berhenti krna mau menghadapi bulan suci Ramadhan maka kita istirahtakan semntara dan kami tegaskan bahwa di bulan Syawal yg akan datang kita mulai kembali dan seperti biasa ,juga mengajak kepada seluruh masyarakat desa cirinten mari kita untuk hadir dan berbondong bondong dalam acara Pengajian tingkat desa cirinten di bulan yang akan dataang.

” Niptahudin atas nama pribadi maupun kedinasan dan sekaligus mewakili para pemerintah dan perintahan desa cirinten maupun lembaga desa untuk saling meminta maaf dan saling memaafkan, karena moment penutupan pengajian bulanan ini, bertepatan pada pertengahan bulan Sya’ban, artinya sebentar lagi memasuki bulan suci ramadhan, maka sudah seharusnya kita saling meminta dan memberi maaf antar sesama muslim, agar saat masuk bulan ramadhan nanti, kita sudah dalam keadaan bersih, sehingga dapat lebih khusyu dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan yang akan datang. Ungkapnya”.

Saat berbincang dengan Tim Media Cakratara com Lebak Banten pada akhir statementnya, Pemerintah Desa Cirinten Kades Niptahudin menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cirinten agar  mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya bulan yang penuh berkah dan ampunan yakni bulan Ramadhan. Ungkap Niptahudin.

Cakratara