Cakratara.com-
Tedi Setiadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Kemajuan PERS di Indonesia, Dukungan terhadap PERS yang di sampaikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ini pada saat Hari PERS Nasional (9/2/25).

” Selamat Hari PERS Nasionlal ,PERS semakin maju dan semakin Propesional, berkualitas dan terus berkontribusi dalam segala sektor dan juga mencerdaskan masyarakat, media lebih dapat menjadi pilar demokrasi dan penyambung aspirasi masyarakat melalui kabar yang di sampaikan, sekali lagi saya ucapkan SELAMAT HARI PERS NANSIONAL.” ujar Tedi setiadi anggota dewan Kabupaten sukabumi dari fraksi partai gerindra.

Bentuk apresiasi anggota dewan di hari PERS nasional membuktikan adanya harmonisasi dan kesamaan tekad membangun dan mewujudkan aspirasi masyarakat untuk kemajuan bersama,

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Hari PERS nasional merupakan hasil perjuangan insan pers yang berharap adanya satu hari bersejarah untuk PERS Nasional, usulan yang diajukan dewan PERS berproses hingga 7 tahun yang pada akhirnya tanggal 9 Pebuari ditetapkan sebagai hari PERS Nasional setelah Ketetapan melalui keputusan Presiden Republik Indonesia no.5 tahun 1985.