Cakratara.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna lakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, Jum’at (07/02).

Disampaikan Ali Syeh Banna, maksud kedatangannya adalah untuk menjalin koordinasi serta sinergisitas terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten.

“P4GN merupakan satu dari 21 Arahan/Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dimana disebutkan jika di Lapas/Rutan tidak ada lagi Handphone, Peredaran Narkoba, Pungli dan Penipuan“, ujar Ali Syeh Banna.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Harapannya, semoga ke depannya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten dengan BNN Provinsi Banten dapat senantiasa menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik, dan menjadi sebuah sistem yang berkelanjutan”, sambungnya.

Menjawab, Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid menyampaikan apresiasi atas kesediaan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang telah berkunjung ke Kantor BNN Provinsi Banten.

Rohmad berujar, ia dan jajaran siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap program kerja yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.

“Kami siap ikut berperan serta dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dengan sinergi dan kerja sama, kita akan teruskan apa yang sudah menjadi program terdahulu”, pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah, diantaranya Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten serta Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Martin Butar-Butar. (Humas Ditjenpas Banten)