Cakratara com-
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Lakukan penanganan Darurat di jalan rusak tanyakan pasir panjang kecamatan ciracap (4/2/25)

Kepala UPTD wilayah Ciemas Dadang Koswara memberi penjelasan bahwa perbaikan jalan yang dilakukan jajaranya mencakup penanganan jalan sepanjang 20 meter dengan lebar 5 meter, material dengan mengunakan batu pecah ukuran 35 dan caranya emulsi coldmix agar memberikan hasil yang optimal" terang dadang koswara

Selanjutnya Dadang menambahkan" untuk pemakaian dilakukan dengan studi berkapasitas 6ton,dengan begitu kualitas jalan akan tahan lama, dan perlu diketahui juga bukan hanya perbaikan fisik saja tetapi juga tentang sistem kami memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan" tambah Dadang Koswara.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Perbaikan jalan yang dilakukan Dinas PU tersebut berdasar keluhan masyarakat yang menginginkan ada tindakan perbaikan guna mengurangi resiko kecelakaan,dadan kembali memberikan keterangan" akses tersebut merupakan tempat aktivitas masyarakat dalam kegiatan sehari hari, dengan adanya perbaikan ini kami berharap eksebelitas jalan tersebut tetap terjaga demi kelancaran dan keamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari hari" terang Dadang Koswara

Dinas PU Kabupaten Sukabumi selalu memperingati pada para penguna jalan untuk tetap berhati hati disaat melewati area yang tengah diperbaiki.