CAKRATARA.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita bea cukai/Ilegal di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, ternyata diduga pemasoknya Inisial (E), asal warga Kampung Cijambe Desa Pasirbungur Kecamatan Cilograng-Lebak.
Hasil pantauan wartawan sekaligus pengurus dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebak, ditemukan dibeberapa titik warung yang menjual rokok Ilegal tersebut.
Diantaranya, roko merek 41, 71, dan miora, disuplai oleh seles E, hal tersebut dikatakan oleh sejumlah pemilik warung saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
“Roko ini saya ada yang ngirim dari sales anak buahnya Pak E, dan coba aja langsung ke Pak E yah,” singkatnya sejumlah pemilik warung yang enggan disebutkan namanya dengan nada yang sama. Jum’at (31/01/25).
Namun saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada E, selaku bos tersebut melalui pesan whatsApp justru E, enggan menjawab dan memblokir Nomor Whatsap wartawan.
Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bae Cukai, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pengedar rokok Ilegal tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan oleh awak media, hal tersebut membuat tim media dari organisasi PWI Lebak akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.