Kepala Desa Hilisawato Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Jabatan
Cakratara.com – Kepala Desa Hilisawato Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Berdasarkan surat tembusan pengaduan masyarakat dan Ketua BPD serta Sekretaris BPD Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan dengan Alamat Suratnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan 12 Tembusan Termasuk OMBUDSMAN dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pengaduan Masyarakat dan BPD, tentang kejahatan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Hilisawato yang selalu melakukan Gonta ganti Aparat Desa tanpa melalui mekanisme pergantian aparat Desa yang tidak mengindahkan sesuai dengan pasal 26 ayat 2 huruf b UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No.6 tahun 2024 tentang Desa menyatakan Kepala Desa Berwenang mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Dilansir dari MonitorIndo.Com dan Metro24 jam, mencoba melakukan investigasi di lapangan ingin berbicara langsung kepada kepala Desa Hilisawato namun Kepala Desa Hilisawato begitu melihat kami Wartawan langsung menyembunyikan diri/alias alergi dengan wartawan, dan setiap wartawan Menghubungi Kepala Desa Hilisawato melalui selulernya berdering namun tidak di jawab.
Sesuai dengan pengaduan Ketua, Sekretaris BPD dan masyarakat ada beberapa penyelewengan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang sangat luar biasa di lakukan Kepala Desa Hilisawato:
1.Pembangunan Tembok Penahan Tanah TA.2020 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja dan masih ada bangunan yang belum terlaksana setelah di PAPBDESKAN menjadi pelebaran jalan sepanjang 350 M,hanya terlaksana 150 M.
2.OPS dan SPPD BPD lama dan BPD Baru belum di bayarkan Kepala Desa dari tahun 2020 – 2024.
3.Anggaran Civid-19 dari tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Pemanfaatan nya.
4.Ada beberapa warga sebagai penerima BLT,namun hak mereka belum di bayarkan oleh Kades.
5.Honor TPK yang di tetapkan melalui APBDES dari tahun 2020-2024 juga belum terbayar kan.
6.Dana fisik perehapan Gedung Balai Desa Rp 150.000.000,juga belum terlaksana TA.2023.
7.TA. 2024 bangunan jalan Tani sepanjang 300 M ,juga belum terlaksana.
8.Dana Anggaran PKK Rp 10.000.000/ tahun dari tahun 2020-2024 tidak pernah di belanjakan oleh Ketua PKK.
9.Masih banyak fisik/proyek desa yang masih banyak terbengkalai
10.SK dan Stempel BPD dari tahun 2023- 2025 belum diserahkan kepala Desa setelah kepala Desa mengambil Surat Keputusan tersebut dari Bupati, sehingga Kepala Desa Hilisawato atas Norododo Buulolo sesukanya untuk memalsukan tanda tangan Ketua BPD demi kepentingan pribadi nya.
Wartawan media Online mewawancarai Ketua BPD di lokasi Desa Hilisawato menuturkan bahwasanya kejahatan Kepala Desa Hilisawato benar adanya dan siap dituntut balik apa bila pengaduan kami tidak benar tuturnya dan sesuai dengan surat pengaduan kami tanggal 13 Januari 2025 dan Ketua BPD juga menyatakan bahwa Kepala Desa Hilisawato telah melakukan pemalsuan tandatangan saya sebagai Ketua BPD Desa Hilisawato atas Foloombowo Buulolo dari tahun 2023-2024 demi melancarkan kejahatan nya untuk memperkaya diri dan keluarganya dari keuangan dana Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.Menurut hemat kami, ternyata pengaduan Ketua BPD dan Sekretaris BPD serta Masyarakat tentang dugaan kejahatan Kepala Desa Hilisawato benar adanya Penyelewengan dari Pengelolaan Keuangan Dana Desa Hilisawato yang bersifat berstruktur dan Sistematik,sebab kalau kita lihat atau mempelajari kelengkapan Administrasi keuangan Dana Desa dari tahun 2020-2024 sangat lengkap,namun Fakta di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang di laporkan oleh kepala Desa Hilisawato ke pemerintah terkaIit, Kelengkapan berkas Administrasi Desa, dari Anggaran Desa ( AD), Anggaran Dana Desa (ADD), sangat rapi dan lengkap namun kenyataannya Fisik tidak sesuai di lapangan.
Pengaduan BPD dan Sekretaris BPD serta masyarakat tanggal 13 Januari 2024 di halaman pengaduan 2-4 dari nomor urut 1-15, menurut pemantauan wartawan setelah terjun melihat di lapangan, semua isi pengaduan Ketua BPD dan Sekretaris BPD tersebut adalah benar.
Harapan masyarakat dan Ketua BPD serta Sekretaris BPD, agar Kepala Desa Hilisawato Norododo Buulolo di tindak sesuai dengan perbuatan dan kejahatannya yang sangat merendahkan penegak hukum.
Cakratara
Team Hat. Laia
Sumber : MonitorIndo.Com