Cakratara.com – Kepala Desa Hilisawato Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Berdasarkan surat tembusan pengaduan masyarakat dan Ketua BPD serta Sekretaris BPD Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan dengan Alamat Suratnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan 12 Tembusan Termasuk OMBUDSMAN dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pengaduan Masyarakat dan BPD, tentang kejahatan dugaan penyelewengan dan  penyalahgunaan jabatan  Kepala Desa Hilisawato yang selalu melakukan Gonta ganti Aparat Desa tanpa melalui mekanisme pergantian aparat Desa yang tidak mengindahkan sesuai dengan pasal 26 ayat 2 huruf b UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No.6 tahun 2024 tentang Desa menyatakan Kepala Desa Berwenang mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.

Dilansir dari MonitorIndo.Com dan Metro24 jam, mencoba melakukan investigasi di lapangan ingin berbicara langsung kepada kepala Desa Hilisawato namun Kepala Desa Hilisawato begitu melihat kami Wartawan langsung menyembunyikan diri/alias alergi dengan wartawan, dan setiap wartawan Menghubungi Kepala  Desa Hilisawato melalui selulernya berdering namun tidak di jawab.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Sesuai dengan pengaduan Ketua, Sekretaris BPD dan masyarakat ada beberapa penyelewengan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa yang sangat luar biasa di lakukan Kepala Desa Hilisawato:

1.Pembangunan Tembok Penahan Tanah TA.2020 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja dan masih ada bangunan yang belum terlaksana setelah di PAPBDESKAN menjadi pelebaran jalan sepanjang 350 M,hanya terlaksana 150 M.
2.OPS dan SPPD BPD lama dan BPD Baru belum di bayarkan Kepala Desa dari tahun 2020 – 2024.
3.Anggaran Civid-19 dari tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan Pemanfaatan nya.
4.Ada beberapa warga  sebagai penerima BLT,namun hak mereka belum di bayarkan oleh Kades.
5.Honor TPK yang di tetapkan melalui APBDES dari tahun 2020-2024 juga belum terbayar kan.
6.Dana fisik perehapan Gedung Balai Desa Rp 150.000.000,juga belum terlaksana TA.2023.
7.TA. 2024 bangunan jalan Tani sepanjang 300 M ,juga belum terlaksana.
8.Dana Anggaran PKK Rp 10.000.000/ tahun dari tahun 2020-2024 tidak pernah di belanjakan oleh Ketua PKK.
9.Masih banyak fisik/proyek desa yang masih banyak terbengkalai
10.SK dan Stempel BPD dari tahun 2023- 2025 belum diserahkan kepala Desa setelah kepala  Desa mengambil Surat Keputusan tersebut dari Bupati, sehingga Kepala Desa Hilisawato atas Norododo Buulolo sesukanya untuk memalsukan tanda tangan Ketua BPD demi kepentingan pribadi nya.

Wartawan media Online mewawancarai Ketua BPD  di lokasi Desa Hilisawato menuturkan bahwasanya kejahatan Kepala Desa Hilisawato benar adanya dan siap dituntut balik apa bila pengaduan kami tidak benar tuturnya dan sesuai dengan surat pengaduan kami tanggal 13 Januari 2025 dan  Ketua BPD juga menyatakan bahwa Kepala Desa Hilisawato telah melakukan pemalsuan tandatangan saya sebagai Ketua BPD Desa Hilisawato atas Foloombowo Buulolo dari tahun 2023-2024 demi melancarkan kejahatan nya untuk memperkaya diri dan keluarganya dari keuangan dana Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.Menurut hemat kami, ternyata pengaduan Ketua BPD dan Sekretaris BPD serta Masyarakat tentang dugaan kejahatan Kepala Desa Hilisawato benar adanya Penyelewengan dari  Pengelolaan Keuangan Dana Desa Hilisawato yang bersifat berstruktur dan Sistematik,sebab kalau kita lihat atau mempelajari kelengkapan Administrasi keuangan Dana Desa dari tahun 2020-2024 sangat lengkap,namun Fakta di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang di laporkan oleh kepala Desa Hilisawato ke pemerintah terkaIit, Kelengkapan berkas Administrasi Desa, dari Anggaran  Desa ( AD), Anggaran Dana Desa (ADD), sangat rapi dan lengkap namun kenyataannya Fisik tidak sesuai di lapangan.

Pengaduan BPD dan Sekretaris BPD serta masyarakat tanggal 13 Januari 2024 di halaman pengaduan 2-4 dari nomor urut 1-15, menurut pemantauan wartawan setelah terjun melihat di lapangan, semua isi pengaduan Ketua BPD dan Sekretaris BPD tersebut  adalah benar.

Harapan masyarakat dan Ketua BPD serta Sekretaris BPD, agar Kepala Desa Hilisawato Norododo Buulolo di tindak sesuai dengan perbuatan dan kejahatannya yang sangat merendahkan penegak hukum.

Cakratara

Team Hat. Laia