Cakratara.com – Pemerintah Desa cirinten, kecamatan cirinten, kabupaten lebak-banten menggelar Musrenbangdes yang bertempat di aula kantor desa cirinten.

Kegiatan ini di hadiri oleh Sekmat cirinten beserta jajarannya selaku tim II musrenbang dari tingkat kecamatan, pihak Puskesmas cirinten, pendamping desa,para kepala SDN ketua BPD dan anggotanya, para lembaga desa cirinten , perangkat desa, ketua RT/RW se-desa cirinten, Tokoh Agama , tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya
Kamis 16/01/2025.

Kepala desa cirinten. Niptahudin dalam Forum Musrenbangdes ini menyampaikan dengan adanya Musrenbangdes adalah musawarah tahunan yang menjadi rutinitas pemerintah desa, dan disampaikan kepada peserta penghadir untuk mengusulkan berbagi kebutuhan di pihak intansi maupun kebutuhan masyrakat desa cirinten. Dan menyampaikan dalam Musrenbang desa ini yang dilaksanakan di awal tahun 2025 untuk usulan tahun 2026.

“Niptahudin kepala desa cirinten memaparkan materi terkait komposisi anggaran desa dalam APBDes tahun 2025 dari mulai sumber dana DD ADD DBH dan BANPROV dan di paparkan kepada peserta Musrenbang dari pendapatan desa, biaya desa, pembiayaan dan belanja desa (penerimaan dan pengeluaran pemeri Tah desa) dengan secara terinci dan detail.

Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Perdes APB Desa 2025 merupakan regulasi yang sangat penting dalam mengatur penggunaan dan pengelolaan dana desa.

Sebagai dokumen hukum yang di hasilkan melalui konsultasi, pembahasan dan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran.

“Peraturan ini di buat untuk memastikan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari anggaran desa di kelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan dana desa.