Pengiriman PMI ke Timur Tengah Dikecualikan Pemerintah, Akan Picu Pengiriman PMI Unprosedural
Cakratara.Com-
Pengiriman PMI (Pekerjaa Migran Indonesia)ke Timur Tengah Dikecualikan Pemerintah, Akan Picu Pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) Unprosedural
Sebagaimana dilansir dari pemberitaan salah satu media online ( Senin, 23 Desember 2024 ) Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan : _”Target 2025 pihaknya akan menyalurkan 400-500 ribu pekerja migran, dengan tujuan utama: Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, Jepang dan Korea”_ , diamini oleh salah satu Ketua Umum NGO (BMI-SA) yang organisasinya berdiri dan didirikan di Arab Saudi.
Dedi Hikmatulloh (Ketua Umum BMI-SA) mengomentari pernyataan Menteri P2MI tersebut, target Pak Menteri cukup fantastis, akan tetapi belum memenuhi rasa keadilan bagi sebagian masyarakat yang menginginkan bekerja ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, yang walaupun dalam bahasanya masih perlu dikaji, dengan mensyaratkan kenaikan gaji yang tinggi dan perlindungan yang paripurna.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan “jika target pengiriman pekerja migran Indonesia hanya ke 6 negara tujuan utama tanpa disertai penyaluran PMI ke negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi, nampaknya kementrian P2MI miskin informasi dan kurang mendapatkan info yang valid tentang persoalan-persoalan qmasalah PMI di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi”, tegasnya.
Dalam lanjutan uraiannya Dedi Hikmatulloh mempertegas pernyataannya: “Jangan sampai dogma perbudakan dan kengerian hukum qishos menjadi dua alasan yang menakutkan tapi tanpa dasar, info yang salah dan kajian lapangan yang baik dan benar”, pungkasnya.
Dedi –red mengungkapkan bahwa ada 5 alasan kenapa moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah harus dicabut untuk jalur non formal:
1. Pemberlakuan moratorium yang dilakukan oleh pemerintahan era Presiden SBY tidak memenuhi persyaratan pencabutan moratorium, sebagaimana diamanatkan Undang-undang, Sebab Arab Saudi tidak dalam keadaan perang, terserang wabah, bencana; aman).
2. Pemerintah berjalan, tidak melanggar apa yang diamanahkan UUD 1945 tentang semua warga Indonesia yang berhak mendapatkan pekerjaan.
3. Dengan dicabutnya moratorium, dan berjalannya pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, dapat meminimalisir pemberangkatan PMI Unprosedural oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
4. Lapangan kerja di Indonesia sangat minim dan susah maka berangkat ke Luar Negeri menjadi pekerja migran lebih menjadi solusi, terutama bagi ex PMI.
5. Kenyamanan dan kelayakan standar hidup di negara Timur Tengah khususnya Arab Saudi, lebih aman, nyaman dan menjanjikan, selain ada nilai plus ibadah umroh/haji bagi PMI,” sambungnya.
Oleh karena itu Kementrian P2MI lebih baik mengkaji dahulu persoalan sampai ke akar masalahnya, bukan rantingnya, karena isi dari klausul-klausul pasal dalam beberapa peraturan sudah baik dan benar, yang buruknya itu, terdapat pada pelaksanaannya. Pada dasarnya PMI sekarang sudah cerdas-cerdas, maju dan pandai beradaptasi, juga berinteraksi,” imbuhnya.p




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook