Cakratara.com – Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak (Mulyana) mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) adalah cara tempuh yang baik dan benar berdasarkan peraturan perundang undangan terhadap Surat Keputusan Bupati Lebak merupakan Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN) yang dapat merugikan pihak yang di tuju sesuai isi surat keputusan tersebut.

Eli Sahroni mengatakan ada waktu 90 hari bagi pihak yang di rugikan untuk mengajukan gugatan sejak surat KTUN di terimanya.

” Apabila SK Bupati Lebak di pandang tidak sesuai Fakta hukum berdasarkan perundang undangan sehinga merugikanya, Mulyana punya hak menggugat melalui PTUN untuk membatalkan SK tersebut dengan batas waktu 90 hari sejak SK pemberhentian di terimanya”, kata Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

Dikatakan Eli Sahroni, sebelum mengajukan gugatan harus upaya administratif dengan cara melayangkan surat kepada Bupati Lebak bentuk permohonan klarifikasi terhadap SK Pemberhentianya.Jika upaya administratif tidak dijawab dalam waktu yang telah ditentukan, maka tenggang waktu pengajuan gugatan PTUN

” Upaya administratif dulu kepada Bupati Lebak sebelum mengajukan gugatan PTUN, apabila ada surat balasan , jadikan lampiran gugatan,dan bila tidak ada sesuai batas waktu yang di tentukan pemohon”, imbuh King Badak

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook