Cakratara.com – Steatment yang disampaikan pemilik akun tiktok @pendekarlangit165 yang mengatakan, “Waktuna masyarakat leutik kudu wani. Kamarana ceunah ieu LSM, Ormas, Media. Pan Caricing Bae ieu. Eta PIP hak siswa miskin, di SDN 3 Cisampang, Kampung Cikilan RT.09/03, beak di rampog, coba diberitakeun ieu ku media-media. Ngaku mah media pemberani, ngaku mah media pembela masyarakat miskin, Mana…Hmmmh…Cemen. (Saatnya masyarakat kecil mesti berani. Pada kemana ini LSM, Ormas, Media. Ko diam aja ini. Itu PIP hak siswa miskin, di SDN 3 Cisampang, Kampung Cikilan, RT.09/03, habis di rampok, coba diberitakan ini sama media-media. Ngakunya media pemberani, ngakunya media pembela masyarakat miskin, amana…Hmmh..Cemen-red).

Perkataan pemilik akun tiktok @pendekarlangit165 tersebut jelas telah melukai dan melecehkan keberadaan LSM, Ormas dan Media.

Semestinya, kalau memang dia mengetahui suatu peristiwa hukum dan ingin mengungkap dan mempublikasikan peristiwa tersebut, harusnya dia memposisikan sebagai narasumber yang disampaikan kepada awak medi/wartawan untuk dimuat dalam pemberitaan media, bukan malah mencemooh atau melecehkan keberadaan LSM, Ormas dan Media.

Didin Kaka wartawan senior asal Kabupaten Lebak angkat bicara,” Menanggapi ocehan sang pemilik akun tiktok tersebut yang dianggap melecehkan/mencatut nama baik media, saya bersama rekan-rekan meminta kepada pemilik akun tersebut segera untuk mengklarifikasi dan apabila tidak ada itikad baik darinya, maka saya berharap agar pihak APH segera melakukan pemanggilan, karena hal ini sudah bikin gaduh, tegas Didin Kaka, Selasa (17/12/2024)

Lanjut Didin Kaka apabila ia (Pemilik akun tiktok-red) memiliki data-data yang akurat laporkan saja langsung ke pihak berwajib atau berikan data-datanya ke kami, jangan berkoar-koar di medsos, apalagi bawa-bawa LSM, Ormas dan media Cetusnya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim.awak media ini,  dengan adanya perkataan dari pemilik akun tiktok tersebut, membuat gaduh.

(Gun)