CAKRATARA.COM – Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Pada Jumat 29 November 2024 kepada awak media melalui siaran pers di ruang sidang kabinet istana kepresidenan jakarta.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menanggapi kebijakan tersebut sebagai tanggapan atas Penetapan Upah Tahun 2025 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo meminta pemerintah untuk menjelaskan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen dan mempertanyakan legitimasi pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMP. Menurutnya, pemerintah perlu memaparkan metodologi penghitungan UMP agar kebijakan yang diambil menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Menurut Ketua Apindo Kabupaten Lebak H.Pepep Faisaludin Untuk Kabupaten Lebak, sampai saat ini Dewan pengupahan belum menentukan dan menandatangani usulan kenaikan upah di kabupaten lebak baru akan dilaksanakan pada hari jumat 13 Desember 2024, untuk itu terlebihdahulu saya akan koordinasi dan konsultasi dengan Apindo Banten Dan pusat dalam menentukan penetapan Upah.

Sekretaris Apindo Lebak Dede Sudiarto membenarkan bahwa dalam sidang dewan pengupahan kabupaten kita akan berkoordinasi terlebih dahulu, sebagai langkah dan prinsip kehatihatian dalam mengambil keputusan. Keputusan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen belum mendapatkan penjelasan formulasi yang dipakai beserta variable apa saja yang menjadi dasar perhitungan, sehingga kita juga menunggu arahan apindo pusat.

Dalam upaya mempertahankan keberlanjutan usaha kedepan, maka kemungkinan strategi yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan efisiensi dalam operasional produksi dan ini akan menjadi pilihan yang cukup rasional meskipun dapat menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya PHK, Namun apapun hasil penetapan dewan pengupahan itu, kita akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada. Tutupnya..