Pupuk Bersubsidi : Warung Agen Bukan Kios Resmi Menjual Pupuk Melebihi Dari Harga HET
Cakratara.com – Penjual Pupuk Bersubsidi di Kp. jamrud dan cikareo desa wangunjaya kecamatan ci gemblong Kabupaten Lebak. 19/11/2024
inisial (U) Telah Melanggar Peraturan Dari Pemerintah, Diduga menjual Pupuk Bersubsidi Dengan harga 165.000 Rp Per karung ukuran 50kg sangat jauh dari harga HET yang di tetapkan Oleh Pemerintah, Yaitu 115.000 per karung ukuran 50 kg harga HET nya,”
Menurut salah satu warga/petani di kp ci kareo dan kampung jamrud yang enggan di sebut kan nama nya .pada saat di wawancarai oleh awak media membenarkan telah beli pupuk di warung yang ber inisial.(U) Pemilik warung agen tersebut
“Pada saat di kompirmasi oleh salah satu awak media, melalui via WhatsApp tidak ada reapon sama sekali Inisial (U)
1 pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi Sesuai HET
2 HET pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebagai berikut, pupuk urea Rp : 1800 per kg, pupuk sp 36 : 2000/kg pupuk za 1400/kg pupuk NPK : 2300/kg
Menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) merupakan tindakan pidana dan administratif. Sangsi pidana untuk menjual pupuk bersubsidi di atas HET diatur dalam pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 yaitu ancaman pidana 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
“Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang di berikan subsidi oleh pemerintah untuk tanaman pangan utama seperti padi jagung dll,”
Kami Meminta kepada pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait, Dan juga APH (aparatur penegak hukum) untuk segera menindak tegas pelaku yang melanggar dari ketentuan pemerintah.
(Red)