Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Cakratara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, (JL) dan (ST) pada Rabu (15 /11/2024).
Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K. Melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH. mengatakan bahwa anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah dan dibalut tisu warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto:2.53 gram.
“6 (enam) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang yang sama-sama dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah dan dibalut tisu warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.02 gram,”pungkas Ngapip.
“Masih kata Ngapip, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru telor asin dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) 1 (buah) dompet warna coklat berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 pirex yang berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram.
Lalu 1 kotak rokok merk Sampoerna besar, 1 gunting dengan gagang berwarna merah, 3 mancis, 1 handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 buku penyimpanan pirex,”Tegasnya.
Dua orang tersangka di amankan yang berinisial (JL) Alamat Kp. Cikomara RT/RW 001/002 Kel/Ds. Banjaririgasi Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak dan (ST) Kp. Cigebrok RT/RW 012/003 Kel/Ds. Giriharja satu Kec. Cipanas Kab.
“Setelah masyarakat melaporkan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk disita dan digunakan dalam penyidikan lanjut akhirnya salah satu dua tersangka ditanyakan izin oleh anggota sat Resnarkoba polres Lebak kepemilikan Narkotika tersebut, namun tersangka mengakui bahwasannya tidak memiliki izin,”kata Ngapip
Tersangka ditangkap dan di amankan di polres Lebak Telah dilakukan penangkapan kepada dua Tersangka (JL) dan (ST) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Tersangka
Atas tindakannya, (JL) dan (ST) dijerat dengan Pasal 112-114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sat Resnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut ,”tutup Ngapip.