CAKRATARA.COM – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan pengedar berikut puluhan butir obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Rabu (13/11/2024)

Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K Melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Ngapip Rujito, S.H Membenarkan Dari satu pelaku diamankan yang bernama, Muhasan Alias Kasbuk Bin Tugimin (Alm) Lebak, 20 Januari 1999/25 Tahun, Laki laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Kp. Posko Rt/Rw. 001/002 Kel/Ds. Cibungur Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten.

“Dugaan Tindak Pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan, mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” Pungkas Ngapip.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira jam 11.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Posko Rt/Rw. 001/002 Kel/Ds. Cibungur Kec. Leuwidamar Kab. Lebak.

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka Sdr. Muhasan Alias kasbuk Bin tugimin (Alm). karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” sambung Ngapip.

Kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhsil mengamankan Satu buah tas selempang warna hitam 70 (tujuh puluh butir) butir obat jenis Tramadol HCI uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan satu unit Handphone merk OPPO A77s warna hitam.

“Berdasarkan hasilintrograsi Dari keterangan tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli di sebuah toko di daerah Angke Jakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah,” tegas Ngapip.

Terakhir mari bersama kita perangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa,” Tandasnya.