PJ Bupati dan APDESI Diduga Cawe – Cawe Pilbup Lebak dan Pilgub Banten
Cakratara.com – Suasana politik Pilkada tahun 2024 di Pilgub Banten dan Pilbup Lebak diduga diwarnai cawe – cawe PJ Bupati Lebak Gunawan Rusminto untuk memenangkan Paslon Sanuji Fajar yang di usung PKS Gerindra dan PSI. Ketidak netralan PJ Bupati Lebak yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Lebak mengarahkan pemilih untuk memenangkan paslon no 3 Sanuji dan Fajar.
Sedangkan untuk Pilgub mengarahkan pejabat dan khalayak untuk memenangkan Andra Soni & Dimyati. Tentu saja perilaku dan arahan Pj. Bupati Gunawan Rusdisnto membuat iklim demokrasi di Lebak tidak kondusif.
Pj Bupati seharusnya bersikap netral tidak memihak. Harus bertindak dan bersikap mengayomi, menjaga netralitas, mendorong KPUD dan BAWASLU daerah untuk bekerja secara profesional, jujur, adil dan transparan. Pendek kata pj bupati harus bersikap sebagai negarawan.
Padahal Gunawan Rusminto PJ Bupati Lebak di acara Bawaslu Lebak beberapa hari lalu di sejumlah media mengatakan tidak akan segan segan menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku bagi ASN Kepala Desa dan Prades yang terlibat politik praktis dukung mendukung pada Paslon di Pilkada.
Dikatakan Dede Kodir, dengan cawe – cawe nya PJ Bupati Lebak dan tentang komitmen akan menindak tegas ASN Prades dan kepala desa menantang pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu Lebak agar segera melakukan proses sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut Dede Kodir meminta PJ Bupati Lebak segera menindak APDESI yang telah cawe cawe untuk memenangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni Dimyati
Dede Kodir meminta kepada mendagri melalui gubernur Banten untuk segera mencopot PJ Bupati Lebak dan kembali menunjuk PJ Bupati Lebak yang baru.
“Saya yakin ketua Apdesi lebak berani sesumbar mengajak kepala dia lainnya untuk memenangkan Andra Sony dan dimyati terinspirasi oleh sepak terjang dan sikap Pj bupati lebak tersebut. Tentu saja ini akan merusak demokrasi. Tindakan Pj bupati Lebak telah melanggar pasal 280 dan 282 UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa segenap aparatur negara termasuk kepala desa dan perangkat nya dilarang melakukan kampanye”, kata Dede Kodir kepada media