Cakratara.com – Kades Bayah Barat Menyikapi Aktivitas Penambangan pasir kuarsa di kampung bayah satu Desa Bayah Barat, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Saat di konfirmasi kepala Desa Bayah Barat Usep Sehendar Minggu 15/09/24.tempat nya tanggal 13 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Bayah Barat, kami pemerintahan Desa Bayah Barat, mengadakan musyawarah dengan pihak perusahaan Pt. Jaya Logam Berkah.
Dalam musyawarah dihadiri oleh pihak Forkopincam kecamatan Bayah, ketua RT dan ketua RW yang kena dampak langsung pihak perusahaan PT Jaya Logam. Ketua BPD, Ketua Nelayan Bayah, Ketua karang Taruna Desa Bayah, Ketua ARAK BATU (Aliansi Masyarakat Bayah Bersatu)
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Masih kata Usep, Dalam musyawarah waktu itu, kami pemerintahan Desa Barat dalam hal ini berkewajiban mengondusipkan dan mensterilkan apapun kegiatannya yang berada di wilayah pemerintahan Desa Barat. Dalam musyawarah waktu itu pihak Warga masyarakat yang di wakili para ketua RT dan ketua RW dan tokoh masyarakat lainnya, menyetujui dan menyepakati apa yang jadi kesepakatan kedepannya,” Ungkapnya.
Sekali lagi kami pemerintahan Desa Bayah Barat tidak ada kepentingan apapun dalam hal kegiatan aktivitas tambang kuarsa di Bayah, artinya jangan punya asumsi negatif, Tak hanya lain kami berkewajiban guna mengondusipkan dan mensterilkan wilayah Desa kami.
“Disisi lain adanya aktivitas perusahaan di wilayah Desa Bayah Barat, membantu mengurangi pengangguran khususnya warga masyarakat setempat bisa beraktivitas guna menambah penghasilan kebutuhannya,” tandasnya.
(Gun Belong)