CAKRATARA.COM – Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten terus berkomitmen untuk memberikan program pembinaan yang berkualitas bagi para narapidana salah satunya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para narapidana agar tetap mendapatkan pendidikan formal maupun non-formal selama menjalani masa hukuman. Melalui PKBM, WBP Lapas Rangkasbitung diberikan berbagai materi pendidikan mulai dari pelajaran dasar, keahlian praktis, hingga bimbingan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah keluar dari Lapas Rangkasbitung, Senin (09/09)

PKBM di Lapas Rangkasbitung ini menjadi salah satu bentuk upaya nyata dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Dengan adanya program ini, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat terus meningkatkan keterampilan mereka, baik dalam bidang akademik maupun kejuruan. Kegiatan belajar ini diselenggarakan secara rutin, dengan melibatkan pengajar yang kompeten dan berpengalaman, serta didukung oleh fasilitas yang memadai.

Kalapas Rangkasbitung, Muhamad Khapi disaat mengunjungi ruang PKBM menyampaikan bahwa kegiatan PKBM ini diharapkan dapat membantu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan sebagai wujud nyata pemerintah untuk merubah paradigma lama tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara yang selama ini menjadi momok menakutkan.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Kegiatan PKBM ini wajib diikuti oleh setiap WBP yang belum menyelesaikan pendidikan formal dengan harapan meskipun WBP tersebut sedang menjalani pidana dapat melanjutkan pendidikan formalnya sampai dengan selesai dan bisa menjadi pribadi yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia yang semakin maju,” ujar Kalapas

Sementara itu, Kasubsi Pembinaan Eka Yogaswara menambahkan pembelajaran formal ini terlaksana sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia karena setiap orang perlu pendidikan dan harus bisa didapatkan untuk masa depan mereka

“Kami berharap ketika warga binaan bebas, mereka sudah memiliki bekal ilmu dan pendidikan serta ijazah paket untuk kembali terjun bermasyarakat” harap Yoga nama panggilan dari Kasubsi Pembinaan