KPU Lebak : Umumkan Dokumentasi Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Pada Pemilihan Serentak 2024
CAKRATARA.COM – KPU Lebak Umumkan Dokumen Administrasi 3 (tiga) Pasangan calon bupati (Paslonbup) sejauh ini dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Itu karena, berdasarkan hasil penelitian dari tiga Paslonbup yang telah mendaftar pada 29 Agustus 2024 belum sepenuhnya melengkapi dokumen persyaratan.
“Hasil penelitian, syarat administrasi tiga Paslonbup belum penuhi syarat, karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi,” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, saat konferensi pers di Aula KPU setempat, Kamis 5 September 2024.
Dokumen ke tiga Paslonbup yang belum memenuhi syarat, yaitu atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail. Salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan sehingga belum memenuhi syarat, salah contoh adalah kelengkapan SPT tahunan dan dokumen kependudukan.
“Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari tahun 2019 sampai 2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain,” kata Ade.
Dengan demikian, KPU Lebak memberikan waktu kepada seluruh bakal calon untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat tersebut. Perbaikan dimulai 5 hingga 8 September 2024 mendatang.
“Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali, dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu,” terang Ade.
“Perbaikan dokumen yang sudah dilakukan kemudian harus diupload kembali ke Silon (Sistem informasi pencalonan),” tambah dia.