Cakratara.com – Diduga di rusak dan cabuti tanaman berikut dengan patok batas tanah tepatnya di blok 48 kampung Pulo manuk, Desa Darmsari, kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten. Pemilik SHM geram dan angkat bicara.

Saat di konfirmasi pemilik SHM di blok 48 Desa Darmsari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten, selasa 21/08/24, iya kang tanaman dan patok di tanah saya. ada yang nybutin, dan seketika saya langsung komunikasi dengan pihak manager perkebunan, jawaban iya betul itu yang cabut tanaman berikut patok kami dari perkebunan karet PT. KROEWOEK Bayah,” ungkapnya

Masih dengan pemilik SHM Berdasarkan informasi warga darmasari pengajuan pembaharuan HGU perkebunan karet PT. Kroewoek sudah diajukan dan diukur ulang oleh BPN sejak tahun 2021 karena akan habis masa berlakunya pada tahun 2023 (masa berlaku HGU 1998-2023)

 Dalam proses pengajuannya pada tahun 2021 ada beberapa warga yang menyampaikan surat keberatan kepada kepala BPN Lebak karena tidak dilibatkan dalam proses pengukuran dan merasa tidak menandatangani persetujuan batas, karena adanya overlap tumpang tindih HGU perkebunan dengan sertifikat Hak milik masyarakat yang masih bermasalah dan belum terselesaikan

Tahun 2024 polemik Sengketa agraria masih terjadi antara PT kroewoek dan SHM masyarakat , dimana management perkebunan secara sepihak mencabuti tanaman pohon-pohon kelapa dan patok yang ada di atas ploting sertifikat Hak milik masyarakat yang dianggap masuk ke dalam HGU perkebunan

Pihak warga pemilik lahan SHM yang tanaman dan patok batasnya dicabutin oleh pihak perkebunan secara sepihak merasa tidak nyaman dan meminta ditunjukkan bukti kepemilikan perkebunan, imbuhnya.

Terpisah Saat dikonfirmasi awak media kepala  Manager perkebunan bapak Yatminto di aula perkebunan PT. KROEWOEK Iya pak benar, pasalnya pas patroli kebun sontak melihat ada tanaman kelapa dan patok di area HGU perkebunan PT. KROEWOEK, petugas patroli melaporkan hal itu, langsung sama petugas yang berpatroli kebun, langsung di cabutin tanaman pohon kelapa berikut dengan patok.

Masih kepala Manager perkebunan PT KROEWOEK Bayah,jadi begini kang lahan yang di tanam dan di patok itu, tepatnya ada di area perkebunan,bahkan perpanjangan penerbitan HGU sudah terbit tahun 2023, dengan jumlah luasan 881, masih tersisa 2,5HA bukan belum terbit HGU nya,namun tanah tersebut berstatus tanah Kuwo, ungkapnya.

Saat di pertanyakan kembali oleh awak media , terkait tanah tersebut berstatus tanah Kuwo, seharusnya tidak ada aktivitas di lahan tersebut,jawab pihak Manager, iya kang seharusnya seperti itu sebelum ada penyelesaian atau jalan keluar yang terbaik pungkasnya.