Cakratara.com – Salah satu model “Demokrasi Topeng” Banyaknya elite ngaronyot dengan ego personalnya menyatakan dirinya pemilik suara rakyat. Mempertontonkan ke- RAKUS- an kepada generasi muda penerus bangsa, tidak ada yang namanya etika dan norma politik.

Ajaran-ajaran sakral tentang regenerasi, keadilan, keberpihakan, keberlangsungan, kesempatan, pengabdian, keiklasan, kehormatan, bahkan keberadaban. Hilang dan Tak lagi menjadi model demokrasi yang berlandaskan pancasila..

Ini HIPOKRIT…

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Dengan dalih kebersamaan dan “Satu Visi Misi” justru sedang Mempertontonkan kekuasaan, kerakusan, kehebatan, kedigdayaan, kepicikan, dan kepentingan pribadinya. Menjadi gambaran rendahnya “KREDIBILITAS”.

Sudah saatnya aturan diperbaiki, saatnya ada pembatasan soal jumlah dukungan partai dalam mengusung pasangan calon. Sehingga masyarakat tidak lagi disuguhi pil pahit. Tidak lagi ada calon tunggal, melawan “KOTAK KOSONG” yang menjadikan demokrasi tidak WARAS manusia melawan Kardus ???

Sudah tidak “waras” demokrasi kita. Apakah tidak mampu menyuguhkan putra/putri terbaik di negeri ini dengan 283 juta untuk mengajarkan demokrasi yang UTUH ?

Jika TIDAK MAMPU menjalankan demokrasi dengan pemilihan langsung oleh masyarakat dengan Biaya yang MAHAL,dan tidak mau mengajarkan demokrasi yang baik kepada generasi muda bangsa ? maka palingtidak KEMBALIKAN saja pada pemilihan kepala daerah oleh ” WAKIL RAKYAT” AGAR KITA SEDIKIT LEBIH WARAS.

Dede Sudiarto
( Candidate Doktor FISIP UNPAD )