Pemda DKI ‘Buang Duit Puluhan Miliar’ Revitalisasi Jembatan Cinta Amburadul
CAKRATARA.com – Jembatan Cinta salah satu Icon, sebagai daya tarik wisata di Kelurahan Tidung, Kecamatan Seribu Selatan, Pemda DKI dalam hal ini menggelontorkan anggaran Puluhan Milliar yang berasal dari APBD DKI tahun 2022 dan 2023.
Tapi dari Revitalisasi Jembatan Cinta, tahun 2022 dan 2023, dengan nilai anggaran Rp. 19 Milliar, sangat mengecewakan hasil finising dari pekerjaan tersebut, kualitas sangat memprihatinkan dan diduga tidak sesuai spek dan amburadul.
Pasalnya revitalisasi tersebut belum genap 2 tahun, namun baru-baru ini atap Jembatan Cinta tersebut ambruk. Dari berbagai sumber mengatakan di media ambruknya atap tersebut diakibatkan angin Puting Beliung, termasuk Bupati Pulau Seribu.
Salah seorang pemilik warung, membenarkan bahwa beberapa waktu lalu terjadi angin kencang, sekitar jam 2 malam.
“Bahkan siang harinya juga masih ada angin Puting Beliung,” tutur pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (20/06/24).
Namun dari pantauan media juga ditemukan beberapa i’tem kualitas pekerjaan yang kurang rapi, terlihat las-lasan hanya menempel tidak rata.
1. Tack welding pada setiap sambungan Handrailing (tidak semua sambungan di las).
2. Penjepit pagar mesh aluminium menggunakan lis aluminium dan lis plat stenlis steel. Ada 2 sistem pengerjaan di las dan di baut rufing.
3.Finishing saluran kurang maksimal.
4. Ada beberapa tiang Handrailing yang masih berongga.
5. Ada beberapa angkur Handrailing tidak ada mur nya, (lihat digambar).
6. Finishing sisi kanan kiri floordeck kurang maksimal.
7. Angkur base plat Handrailing diduga mengunakan baut stenlis dan baut besi blak steel.
Sebelum ditayangkan Media berupaya konfirmasi melalui telpon selularnya ke Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Unit Kerja Teknik atau UKT 2, namun tidak dapat dihubungi. Jumat (21/06/24).
Dengan anggaran yang cukup fantastis, aparat penegak hukum atau APH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saatnya turun ke Pulau Seribu, Jika memang ditemukan ada kerugian atas kelalain pengawasan teknis yang dapat merugikan negara, agar pejabat tersebut bertanggung jawab. (*)Â