Cakratara.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pemungutan Daerah (PPD) Rangkasbitung menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (03/5/2024). Razia ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024.

Kepala UPT PPD Rangkasbitung, Endad Haryanto, mengatakan bahwa razia ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan penerimaan pajak daerah.

“Razia ini bekerja sama dengan Polres dan Jasaraharja kabupaten Lebak dengan memberikan Sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar pajak tepat waktu,’ Kata Endad Haryanto saat di lokasi mengatakan kepada wartawan.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Petugas memberi arahan bagi kendaraan yang telat bayar pajak agar membayar pajaknya, bisa dibayarkan ditempat dengan tersedianya layanan Mobil Samsat Keliling atau membayar di gerai terdekat dan di Samsat Induk Rangkasbitung.

Giat Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam rangka pencapaian target pajak daerah Tahun 2024.

Razia ini menyasar kendaraan dengan plat nomor A (Banten), di antaranya dari Lebak, Pandeglang, Serang, dan sekitarnya. Bagi kendaraan yang belum membayar pajak, pihaknya telah menyediakan fasilitas pembayaran di tempat.

Kami data dulu bagi yang belum bayar pajak. Kami juga memberikan surat teguran dan denda sesuai ketentuan.

Endad Haryanto menambahkan bahwa UPT PPD Samsat Rangkasbitung menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Para wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor Samsat Rangkasbitung atau melalui gerai-gerai yang sudah ada.

“Seperti Gerai Samsat Kecamatan Maja, Gerai Samsat Cipanas, Gerai Samsat Gunungkencana, dan unit mobil Samsat keliling (Samling). Atau bisa juga melalui E-Samsat, yang bisa bayar di Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat Kabupaten Lebak umumnya Provinsi Banten akan sadar membayar pajak kendaraan, karena pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Banten, di berbagai sektor pembangunan.

“Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Kami akan terus melakukan razia setiap minggu sekali, untuk lokasi titik razia tentunya akan pindah-pindah lokasi,” tuturnya.