Pernyataan Sikap Fordiska Libas atas Intervensi Oknum DPRD Lebak dan Dugaan Gratifikasi Penyelenggara Pemilu
Cakratara.com – Pernyataan sikap Fordiska Libas (Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society), Pasca pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, yang dilakukan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten dan Kota, muncul informasi yang menyebutkan bahwa ada intervensi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam perekrutan calon PPK. Jum’at (31/05/24).
Selain dugaan adanya intervensi dari oknum DPRD Lebak, muncul juga dugaan pemberian sejumlah uang dari calon anggota DPR RI kepada penyelenggara, yaitu sebagian anggota KPU Kabupaten Lebak, dan beberapa anggota PPK di kecamatan tertentu pada Pemilu 2024, dengan maksud untuk pemenangan bagi calon anggota DPR RI tersebut.
Penyelenggara Pemilu mesti netral. Dia tidak boleh terikat kepada kepentingan kelompok tertentu. Bila ada intervensi dalam bentuk rekomendasi dari pihak tertentu kepada KPU untuk meloloskan calon peserta tertentu, maka dikhawatirkan akan melahirkan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.
Pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara Pemilu dengan maksud untuk pemenangan pencalonan anggota DPR RI bisa masuk kategori gratifikasi dan atau suap. Bila praktik ini terbukti, maka yang bersangkutan baik pemberi maupun penerima, mesti diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas adanya peristiwa tersebut, maka Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society atau Fordiska Libas, lembaga yang terus mengawal Pemilu dan Pilkada bisa berlangsung secara bermartabat, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras atas perilaku oknum anggota DPRD yang melakukan intervensi kepada penyelenggara Pemilu dengan cara mengeluarkan rekomendasi bagi nama-nama yang mesti lolos dalam seleksi calon PPK Pilkada 2024.
2. Mendorong Majelis Kehormatan Dewan atau MKD untuk memproses tindakan oknum anggota DPRD tersebut yang diduga melanggar kode etik anggota DPRD.
3. Menuntut KPU Kabupaten Lebak untuk memberikan penjelasan dan keterangan berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang dari calon anggota DPR RI kepada sebagian anggota KPU Kabupaten Lebak dan beberapa anggota PPK.
4. Bila cukup bukti, mendorong dan mendukung untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum KPU dan PPK kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
5. Bila terbukti menerima pemberian sejumlah uang dengan maksud untuk pemenangan calon anggota DPR tertentu, menuntut agar oknum anggota KPU dan PPK dicopot dan diberhentikan dari jabatannya.
6. Penyelenggara Pemilu yang menerima pemberian sejumlah uang yang bisa dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi, merupakan bentuk pelanggaran berat. Karenanya tidak cukup ditegur, diperingatkan, baik secara lisan maupun tertulis. Tapi mesti diberhentikan secara tidak hormat.
Pernyataan sikap ini dibuat. Tiada lain adalah sebagai salah satu cara untuk turut mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang baik, jujur, adil, yang hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan. Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society, yang diketuai oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq akan terus mengawal sampai tuntas.