Cakratara.com – Kepala BPJN Diduga Bohongi Publik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten Wahyu Supriyo Winurseto menyebut bahwa ruas jalan nasional itu sudah cukup mantap dan siap digunakan menghadapi arus mudik lebaran 2024.

Pernyataan itu dikatakan Kepala BPJN wilayah Banten Supriyo Winurseto pada acara saat diskusi kesiapan mudik lebaran tahun 2024 di Cilegon yang dilansir dari salah satu media online nasional. Namun pernyataan itu dinilai membohongi publik, dimana sebagian besar ruas jalan nasional itu masih banyak kerusakan yang parah.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Setelah viral karna menelan banyak korban dan pembohongan publik yg di lakukan oleh Kepala BPJN wilayah Banten yang mengaku-ngaku jalan nasional sudah siap di pakai mudik padahal kondisi kerusakannya sangat parah mulai dari batas kota Serang sampai dengan batas kota Tangerang, khususnya sepanjang jalan dari Jayanti – Balaraja – Cikupa,” ungkap aktivis senior asal Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK, Kamis (28/3/24).

Padahal kata Alamsyah, Kerusakan terparah ada di sepanjang wilayah PPK 1.4 BPJN Wilayah Banten termasuk flyover Balaraja dan hampir sepanjang ruas jalan batas kota Serang sampai batas kota Tangerang, ada juga kerusakan di wilayah PPK 1.1, “Baru malam ini mulai dikerjakan,” terang Alam.

Menurutnya, perbaikan itu sudah ada pemenang tender dan sudah tanda tangan kontrak kerja bulan lalu, namun ia menduga sengaja tidak dikerjakan menunggu selesai lebaran 2024.

“Mereka sengaja nggak mau mengerjakan nya yang diduga sengaja akan di kerjakan setelah lebaran, karena ramai diberitakan di media. Dan seolah olah sudah di jadwalkan untuk star malam ini, padahal bohong belaka,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Kepala BPJN diduga bohongi publik yang mengaku-ngaku jalan nasional sudah siap dipakai untuk mudik, Alam’ akan melayangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) untuk Kementrian dan Dirjen Bina Marga. “Hari Senin saya pastikan surat Lapdu ke Kementrian dan Dirjen Bina Marga akan masuk,” tandasnya.