Cakratara.com – Money Politik gunakan dana Bansos, Yayan Ridwan DPRD Lebak Politisi perusak Demokrasi dan Hukum, diduga memanfaatkan dana Bansos yang bersumber dari APBD Lebak.

Perihal dana Bansos Yayan Ridwan mengaku bahwa uang itu di serahkan seutuhnya kepada pengurus mesjid di kampung Cicalemboh, Desa Mekarjaya Kecamatan Cileles.

“Mengenai Uang silahkan dicek ke pengurus mesjid kampung Cicalemboh, dan cek fisiknya ya”, kata Yayan Ridwan Anggota DPRD Lebak.

Namun, sepertinya Anggota DPRD Lebak yang terpilih lagi di Pileg 14 februari lalu seperti yang hilang kendali dalam perkataannya, karena setelah di share photo dirinya menyerahkan uang di dalam amplop coklat BJB kepada seorang pengurus masjid, politisi senior Lebak itu langsung memberikan penjelasan lain tentang dari mana asal dan peruntukannya itu uang.

“Kang itu bukan dari bansos Pemda Lebak, tapi dari bantuan negara Emirat Arab”, kata Yayan Ridwan.

Menurut Dede Kodir, alibi dari bantuan yang di sanggah politisi senior Lebak tersebut bukan dari bansos APBD Lebak melainkan dari Emirat Arab jelas sekali itu bukan untuk kepentingan politik praktis. Namun ia telah berani memainkan taktik politik pragmatis demi mencapai tujuannya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Lebak.

Uang bantuan itu murni untuk kepentingan sosial yakni untuk membiayai kebutuhan biaya-biaya di mesjid. Uang itu tidak boleh di jadikan alat kepentingan politik apalagi untuk kepentingan pemenangan dirinya, “Ujar Dede kodir.

Selain penyalahgunaan, tindakan Yayan Ridwan tersebet masuk kategori money Politik karena ada tujuan pemberian uang demi memperoleh dukungan suara untuk dirinya.

“Itu uang bansos untuk pembangunan sarana ibadah mesjid atau sarana umum lainnya, dari Emirat Arab , uang itu bukan untuk kepentingan politik Yayan Ridwan, dan tidak harus di jadikan alat kampanye politik”, Tegas Dede Kodir.

Selanjutnya menurut dede kodir bahwa perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Pidana Pemilu ,lihat saja di undang undang pemilu, dan putusan mahkamah agung melakukan Pelanggaran Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2023.

Hal tersebut Juga termasuk pelanggaran Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak Pidana Pemilu,” ujarnya.

Sementara, H Eli Sahroni menilai dari dua narasi berita yang di tayangkan, perbuatan Yayan Ridwan Anggota DPRD Lebak itu bukan lagi menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat, tapi itu adalah cermin seorang politisi kerdil yang merusak demokrasi dan hukum.

Sandekala, sebutan lain Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan mengarakan, apapun bentuk fisiknya, yang menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu memanfaatkan uang pada kepentingan politiknya.

“Menurut saya perbuatan oknum anggota DPRD Lebak cermin seorang politisi kerdil , perusak demokrasi dan hukum, dirinya halalkan segala cara demi terpilihnya kembali jadi anggota parlemen Lebak periode tahun 2024 – 2029

Sandekala menambahkan, pernyataan Yayan Ridwan itu pluntat pleintut ngawur sangat berbeda antara komentar pertama dan kedua juga komentar selanjutnya. Komentar itu bentuk pengakuan atas kesalahan yang di dalamnya peristiwa itu “, imbuhnya.