Cakratara.com – Akibat lemahnya disiplin para Guru di SMPN 4 Bojongmanik Kabupaten Lebak Banten dalam mengajar, menyebabkan siswanya tidak belajar, layaknya seperti anak ayam kehilangan induknya, pasalnya, Sekolah tersebut tidak melakukan kegiatan belajar mengajar, padahal waktu telah menunjukan pukul 09:00 wib. Pada saat itu, bertepatan pada hari Jum’at (15/3/2024), dimana hari terakhir untuk wajib belajar 5 Hari.

Pantauan awak media saat berada dilokasi, jelas kelihatan tak satu pun Guru SMPN 4 Bojongmanik yang hadir, dan berada diruang kelas untuk mengajar, hanya beberapa murid didiklah yang nampak nongkrong, kumpul-kumpul di halaman kelas, dengan di temani Jumanta, yang merupakan penjaga Sekolah.

Jumanta mengaku, kalau hari ini tidak ada satu pun para guru yang datang ke sekolah untuk mengajar, bahkan Kepala Sekolahnya pun tidak masuk, hal ini jelasĀ  merupakan bentuk ketidakdisiplinan dari pihak sekolah baik Guru maupun Kepala Sekolahnya, karena hari tersebut bukanlah tanggal merah, jadi para Guru wajib untuk datang dan melaksanakan kewajiban mengajarnya.

Di tempat berbeda, Ahmad yang merupakan Guru di SMPN 4 Bojongmanik saat ditemui di kediamannya di Kampung Parakanbesi, guna dipinta konfirmasi terkait permasalahan diatas, agar masyarakat tau apa yang menyebabkan Guru dan Kepala Sekolah SMPN 4 Bojongmanik tidak ada yang hadir di Sekolah hari ini? Padahal, hari Jum’at masih bagian dari hari dan jam efektifĀ  kegiatan belajar mengajar, seperti yang termaktub dalam kalender Pendidikan. Namun, Ahmad pun tidak bisa memberikan penjelasan apa-apa.

Sementara, saat awak media minta disambungkan via telpon kepada Haji Jimanto selaku Kepala SekolahĀ  SMPN 4 Bojongmanik melalui Ahmad (Guru di SMPN 4:Bojongmanik), namun, Ahmad terkesan enggan memberikan nomor kontak Kepala Sekolahnya, dengan alasan tidak tau.

Semestinya, peristiwa ini menjadi atensi bersama, karena tugas fokok dan fungsi seorang Guru adalah mengajar, mendidik, dan melatih. Bayangkan, apa yang akan terjadi, manakala Guru di sekolah tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Padahal, secara hak nya pun, sekarang kesejahteraan para Guru sekolah, khususnya di Sekolah Negeri telah diperhatikan oleh Pemerintah. Bahkan, rata-rata standar penghasilannya adalah standar ASN/PNS.

Reporter:

Cs Suteja