DIduga Abaikan Pemberitahuan Aturan Panwas Pada Kegiatan Kampanye Caleg PDIP Sukabumi
Cakratara.com – Kegiatan kampanye caleg pdip Diduga Abaikan Pemberitahuan Aturan Panwas dalam setiap kegiatan kampanye, Sukabumi (19/01/24).
Dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan. Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Kegiatan kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilaksanakan kampung Padasuka Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak (18/01/24) dalam kegiatan yang sejatinya akan menghadirkan caleg DPR RI Ribka tjiptaning dan Caleg Provinsi Muhamad Jaenudin,dan Caleg dapil 3 Henri Wijanarko.
Dipertanyakan terkait tidak adanya pemberitahuan ke Panwas dalam kegiatanya Henri Wijanarko menjelaskan” hari ini sebenarnya bukan kampanye tapi peresmian Jalan lingkungan, dalam kegiatan ini tadinya Ibu Ribka dan Pak Jaenudin akan hadir tapi tidak jadi hadir,” ujar Henri Wijanarko.
Dari pernyataan henri wijanarko yang mengatakan bukan kegiatan kampanye hanya peresmian jalan lingkungan menjadi alasan yang aneh, karena dalam acara tersebut sudah jelas mengajak masa mencoblos Partai dan Caleg serta Capres yang di usung PDIP , dan adanya kegiatan bagi bagi atribut partai seperti kaos.
Rusli salah seorang struktural PDIP Kecamatan Nagrak ketika dipertanyakan tidak mematuhi aturan untuk pemberitahuan ke Panwas menjejelaskan, “kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan secara pdf ke Pak Eman,tapi hari ini juga Pak Emanya tidak hadir”. terang Rusli sambil memperlihatkan pdf namun tidak ada keterangan di tujuan kesiapanya, yang anehnya dari informasi Pak Eman bukan anggota Panwas tapi pdf disampaikan ke Pak Eman.
Awak media selanjutnya mendatangi Panwas Kecamatan Nagrak , menemui ketua Panwas Jeni.
Dari keterangan yang didapat dari jeni ketua panwas kecamatan nagrak ” tidak ada sama sekali pemberitahuan adanya kegiatan kampanye di kp pada suka, bahkan ini saya pun baru tahu sekarang dari akang( awak media).” Ucap Jeni ketua Panwas Kecamatan Nagrak.
Untuk selanjutnya dengan adanya pelanggaran dalam berkampanye pihak panwas akan melakukan laporan ke bawaslu.” Kami selaku panwas setiap ada pelanggaran yang ditemukan dalam berkampanye setelah ada bukti bukti yang jelas akan segera melaporkan untuk selanjutnya di tindak lanjuti” tutup Jeni.
Diduga Abaikan Pemberitahuan Aturan Panwas, Sahputra salah seorang warga dapil 3 memberikan komentar” kita tidak mengerti dengan orang orang politik ,mereka pintar dan tau aturan, tapi sering kali aturan aturan itu mereka abaikan, dan bagi saya secara pribadi dalam memilih caleg saya akan jeli melihat dan menilai calon, kalau sekarang sudah lakukan pelanggaran bagaimana nanti kedepanya” pungkas saputra
Reporter : Nandang setiawan meionk
Cakratara