Pemdes Cahayamekar Mangkir Saat Audiensi, JAM-P Banten Nilai Camat Bojong Gagal Dalam Menjalankan TUPOKSI nya
Cakratara.com – Pemdes Cahayamekar mangkir saat audiensi di Kecamatan, Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P Banten) menlai Camat Bojong Kabupaten Pandeglang gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya terhadap Desa. Pasalnya, surat audiensi yang dilayangkan oleh JAM-P Banten telah diterima langsung oleh Kepala Desa. Hal ini disampaikan langsung N Sujana Akbar selaku Presidium JAM-P Banten pada awak media, Jum’at (12/01/24).
Pantauan awak media dilapangan saat Audiensi berlangsung pada dua hari yang lalu, tepatnya pada Rabu (10/01/24), yang bertempat di aula kantor Kecamatan Bojong, sama sekali tidak dihadiri oleh pihak Pemerintah Desa Cahayamekar, sehingga banyak disayangkan oleh semua pihak yang hadir, kenapa Pemdes Cahayamekar tidak mau hadir seolah-olah ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan kepada publik.
N Sujana Akbar menduga bahwa mangkirnya Pemdes Cahayamekar saat audiensi kemarin beraroma konspirasi busuk antara Pemdes Cahayamekar dengan Kecamatan Bojong. Dirinya menilai Camat Bojong gagal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai camat sesuai dengan PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa
“Dengan tidak hadirmya saat audiensi di Kecamatan, Desa Cahayamekar diduga, telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), karena telah mengangkangi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), “ujarnya.
Diterangkannya, klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Jadi, Pemdes Cahayamekar tidak ada alasan apapun untuk tidak hadir saat audiensi kemarin. Imbuhnya
“Saya harap Bupati Pandeglang selaku atasannya camat agar segera mengevaluasi kinerja Camat Bojong yang dinilai gagal dalam menjalankan Tupoksi nya sebagai Camat. Dalam waktu dekat, kami pun dari para aktivis JAM-P Banten akan segera melaporkan dugaan KKN yang terjadi di Desa Cahayamekar pada Kejaksaan hiar terang benderang, “tandasnya.
Seperti diketahui, Yadi sebagai Camat Bojong Kabupaten Pandeglang saat audiensi kemarin berlangsung mengatakan, bahwa ketidakhadiran Pemdes Cahayamekar dikarenakan tidak ada perintah pada pihak Kecamatan untuk mengundang Kepala Desa Cahayamekar dan Jajaran.
Sementara, hingga berita ini terbit awak media masih terus menghubungi Kepala Desa Cahayamekar guna dipinta klarifikasi atas ketidakhadirannya saat audeisi pada hari Rabu (10/01/24) kemarin, di ruang aula Kecamatan Bojong.