Akibat Lamban dan Diduga Langgar Kontrak Perjanjian Awal, Warga Desa Cahayamekar Kecamatan Bojong Keluhkan Pembangunan Jalan Hotmix di Kampung Rancajengkol
Cakratara.com – Akibat lamban dan diduga melanggar kontrak perjanjian awal, warga Desa Cahayamekar Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Banten, mengeluhkan pembangunan jalan Hotmik tepatnya di Kampung Rancajengkol RW. 004 yang diduga melewati batas perjanjian kontrak kerjasama. Kamis (04/01/24)
Dalam papan informasi proyek jelas disebutkan bahwa kegiatan peningkatan jalan hotmik yang terletak di Kampung Rancajengkol RW 004 Desa Cahayamekar Kecamatan Bojong dengan biaya sebesar Rp, 199,942,000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), volume 360 x 2,50 meter, sumber dana dari Dana Desa (APBN) Tahap II Tahun 2023, waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender, dan TPK Desa Cahayamekar selaku pelaksana kegiatan.
Akan tetapi, diakhir kemudian menuai polemik akibat pekerjaan tersebut yang diduga asal jadi dan tak kunjung selesai pengerjaannya. Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Cahayamekar yang enggan disebutkan namanya pada awak media, saat dirinya mengkonfirmasi langsung pada saudara Baki selaku perangkat Desa dan Sekdes Cahayamekar kurang lebih sekitar 2 minggu yang lalu. Rabu, (03/01/24)
Dijelaskannya bahwa warga Kampung Rancajengkol Desa Cahayamekar sangat resah dengan pembangunan hotmik tersebut karena diduga asal-asalan dan diduga melebihi batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan sesuai yang terpangpang dalam papan informasi pembangunan.
“Menurut pantauan warga plang proyek di pasang tanggal 18 November namun menurut Baki, saat saya konfirmasi bukan tanggal 18 November melainkan tanggal 3 Desember 2023 dan pada tanggal 4 Desember nya turun batu split. Namun hingga tanggal 3 Januari 2024 pekerjaan pembangunan jalan hotmix tetap tak kunjung selesai,” ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa keluhan warga Kampung Rancajengkol RW 004 Desa Cahayamekar telah disampaikan langsung pada Kepala Desa Cahayamekar pada beberapa minggu yang lalu, dan pihak Desa Cahayamekar melalui perangkat Desa nya mengatakan bahwa, “Kami telah menyampaikan perihal tersebut pada saudara ‘M’ yang disaksikan oleh pihak Kecamatan Bojong, dan disepakati tanggal 28 Desember 2023 pekerjaan akan diselesaikan.
Namun, hingga tanggal 28 Desember 2023 pekerjaan baru diselesaikan setengahnya, dan selang hari berikutnya, pihak yang diduga sebagai subkontraktor pelaksana kegiatan melakukan musyawarah dengan warga Kampung Rancajengkol disaksikan oleh pihak Desa, BPD, dan di hadiri oleh tokoh masyarakat setempat, dan disepakati pekerjaan peningkatan jalan hotmix akan diselesaikan tanggal 3 Januari 2024. Alhasil, tanggal 4 Januari 2024, tepatnya pukul 01.20 wib dini hari, alat berat baru tiba dan sisa pekerjaan yang tertunda baru mau dikerjakan oleh pihak subkontraktor, hal ini jelas menuai polemik di masyarakat.
Belakangan diketahui, saudara ‘M’ yang merupakan anggota Polri aktif, diduga berperan sebagai suplayer, dan subkontraktor pelaksana kegiatan peningkatan jalan hotmix di Kampung Rancajengkol RW 004 Desa Cahayamekar yang bertanggung jawab atas realisasi pelaksanaan pembangunan jalan hotmix tersebut. Padahal terpangpang jelas dalam papan informasi pelaksana kegiatan adalah TPK Desa Cahayamekar, tapi fakta dilapangan pelaksana pembangunan adalah subkontraktor, bukan TPK.
Perlu diketahui, bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dipihakketigakan sebab dana desa bersifat swakelola. Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor sebagai bentuk program padat karya Desa untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa.
Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghubungi Ketua TPK Desa Cahayamekar, Kepala Desa Cahayamekar, serta pihak-pihak terkait yang disebut-sebut sebagai suplayer dan subkontraktor guna dipintai tanggapannya, dan akan di running pada berita selanjutnya.