Cakratara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menerapkan restorative justice (RJ) terhadap delapan perkara sepanjang tahun 2023. Selasa (2/1/2024)

Penerapan RJ sekaligus menghentikan penututan terhadap delapan perkara itu ke meja hijau Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Kedelapan perkara yaitu :

1. Rahmat Hidayat yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 18 April 2023.

2. Muhidin yang melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 8 Agustus 2023.

3. Dudung Fahrudin melanggar Pasal 480 KUHpidana berhasil dihentikan penuntutannya 23 Agustus 2023

4. Tomi melanggar Pasal 480 KUHpidana dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 23 Agustus 2023.

5. Rommy melanggar Pasal 378 atau
5 pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutan 31 Oktober 2023.

6. Perkara atas nama : Firmansyah melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 31 Oktober 2023.

7. Dede Supriatna dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 7 November 2023 dengan cara rehabilitasi di Balai Rehabiltasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

8. Ajiji melanggar Pasal 362 KUHP berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

“Ya, delapan perkara kita ajukan untuk RJ ke Kajti Banten dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, Senin 1 Januari 2024.

Menurut mantan Kabag TU Kejati Jabar ini, tidak semua perkara pidana harus dibawa ke ranah pengadilan. Namun begitu, penyelesaian perkara dengan cara RJ bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

“Ya, perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan di Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di kejaksaan. Mekanisme RJ tersebut bisa diterapkan untuk mendamaikan persoalan pidana di kejaksaan,” katanya.

Penghentian perkara melalui mekanisme RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan. Meski demikian, kata dia, perlu ditekankan bahwa tidak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan.

“Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tidak bisa dilakukan restorarive justice,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur menambahkan, pada 20 Juni 2023 Kejari Lebak melaunching Rumah RJ dan Posko Keadilan masyarakat adat dan kasepuhan dan pembukaan posko Jaga Desa yang diresmikan langsung Kejati Banten Didik Farkhan di Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar.

Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satu nya RJ di komunitas atau hukum suku adat. Dia berharap rumah RJ dan Posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara makimal dan optimal.

“Tapi, rumah RJ ini dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat atau meeting point bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah – masalah yang dihadapi serta masalah hukum yang dialami baik dalam konsep pra RJ maupun setelah masuk ke ranah APH dalam bingkai konsep RJ,” katanya.

 

Editor : Anton Hermawan