Connect with us

Nusantara

DPC SPN  Kabupaten Lebak Menggelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati, Tuntut Tentukan Upah Minimum Tak Gunakan PP 51

Redaktur Redaksi

Published

on

Cakratara.com – Puluhan Buruh yang tergabung organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN)  Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lebak. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak,  dalam menentukan upah minimum tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan,  Selasa (21/11/2023).

” Kami minta Pemkab Lebak, berani merekomendasikan upah buruh tanpa menggunakan PP 52,” pungkas Puji Santoso Ketua SPN Provinsi Banten dalam orasinya ketika melakukan aksi demo di Depan Kantor Pemda Lebak.

Sebab kita  tahu, bahwa PP 51  yang dikeluarkan Menaker ini akal-akalan yang sangat luar biasa. Pertama tidak mengindahkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk tidak menggunakan PDRB, dan yang mereka pergunakan hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja. Tentunya ini tidak fair bagi kelangsungan hidup buruh.

“Selain itu, kata Puji SPN Banten juga menuntut pemerintah untuk menghilangkan nilai alfa yang telah dirumuskan menteri perekonomian bersama menaker. Karena, kata Puji nilai alfa ini yang mengunci kata benda maksimal hanya 5 persen.

Karena itu, kami berharap para kepala daerah  dalam hal ini gubernur selaku kepala daerah, untuk menggunakan hak diskresinya agar dalam menentukan upah minimum tidak menggunakan PP 51,” imbuhnya

Advertisement

Sementara Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Kabupaten Lebak Sidik Uwen mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh saat ini.

“Tuntutannya yang pertama adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw. Kita juga menolak apa yang telah dikeluarkan pemerintah yaitu PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan,” kata Uwen kepada awak media, Selasa 17 November 2023.

Uwen menginginkan kenaikan upah di Lebak harus sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga tidak merugikan dan membuat sengsara buruh yang ada di Lebak.

“Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan KHL kebutuhan layak yang ada di Kabupaten Lebak. Kami keluar dari bok mereka, bok pemerintah seperti itu,” tegas Uwen yang juga kordinator aksi.

Untuk diketahui saat ini UMK Kabupaten Lebak tahun 2023 sebesar Rp 2.944.665,46, sementara untuk tahun 2024 buruh di Lebak menuntut kenaikan sebesar 28 persen, menjadi Rp 3.769.171.

Advertisement

Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Widyawati mengungkapkan, tuntutan tersebut pada dasarnya agar upah di Lebak tahun 2024 layak bagi buruh.

“Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 28 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak kepada harga pokok yang sekarang. Sehingga tidak abu-abu dan transparan,” ucapnya.

Ditambahkannya, ia menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak.

“Dan kami ingin undang-undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama, Sebab kalau masih berpatokan kepada PP 51, tidak akan ada yang namanya buruh sejahtera,” tandasnya.

Reporter : Herdi

Advertisement

Editor : Anton Hermawan

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications