Connect with us

Metropolitan

Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Bersama, Warga Jayasari Unjuk Rasa Di Depan Kantor Bupati Lebak

Redaktur Redaksi

Published

on

Cakratara.com – Ratusan pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Lebak, Senin, 02 Oktober 2023. Mereka menyuarakan pemberantasan mafia tanah yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Rombongan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) bersama sejumlah warga Desa Jayasari ini tiba di Alun-alun Kabupaten Lebak sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung melakukan aksi damai. Mereka berjalan sambil membentangkan spanduk dan berorasi mulai dari jalan depan Masjid Agung Al A’raaf, Kantor DPRD Kabupaten Lebak hingga Kantor Bupati Lebak .

Koordinator aksi, Rizwan, mengatakan, kedatangannya mewakili warga Desa Jayasari bersama unsur ormas di Kabupaten Lebak bukan ingin menuntut Pemkab dan DPRD Lebak. “Terapi kami datang ke sini, seruan moral. Kami hampir empat tahun berjuang, untuk warga Jayasari untuk mendapatkan haknya. Beganti beberapa kali pengacara kemudian kandas, maka hari ini kami seruan masa sekelas Pemkab tidak peduli terhadap kami,” tutur Rizwan.

Lebih lanjut, Rizwan menyampaikan, tambang-tambang yang ada di Jayasari itu ilegal. Dan ada penyerobot lahan warga hampir 40 hektare sesuai dengan penyelidikan Mabes Polri.

“Mirisnya itu ada 29 kuburan yang sudah menjadi balong (lubang pasir), ada alasannya ada 25 sertipikat tetapi tanahnya sudah menjadi tambang pasir. Itu yang kami sesalkan maka dengan ini kami menuntut seruan moral kepada Pemkab Lebak,” ucapnya

Advertisement

Pengunjuk rasa menuding ada keterlibatan mantan Bupati Lebak dalam praktik mafia tanah ini. Mereka ingin bertemu dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan anggota DPRD Kabupaten Lebak untuk menyampaikan tuntutannya.

“Wakil rakyat jangan bisu menyaksikan kesewenang-wenangan mantan Bupati Lebak yang menzalimi rakyat Lebak. Hentikan praktik penguasa yang sewenang-wenang di Kabupaten Lebak,” kata Rizwan

Ade Surnaga, berharap, pemerintah daerah dan juga pihak aparat keamanan agar mengusut tuntas mafia tanah dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Termasuk segera menjebloskan para mafia tanah ke penjara.

“Mereka para mafia tanah tidak hanya merampas tanah warga, tidak hanya merampas tanah rakyat. Tetapi juga merampas tanah negara,” kata Ade

Salah seorang warga Desa Jayasari, Masnah, dari Kampung Sarimulya, mengatakan, keinginan warga datang ke Pemkab Lebak agar pemda turun tangan membantu warga mengurus hak terkait dengan tanah yang telah dibuka untuk pertambangan. “Kita mau tutup itu lokasi, dan tangkap tersangkanya dan seadil-adilnya. Saya jadi korban, khususnya tanah yang luasnya 10.500 hektare, itu belum mendapatkan ganti rugi,” kata Masnah.

Advertisement

Ditambahkan, berawal dari sertipikat dulu yang dipinjam oleh RT setempat, kata Masnah mau difotocopi sudah berapa lama ternyata tidak dikembalikan. Ia pun menduga sertipikat miliknya tersebut telah disalahgunakan oleh oknum mafia tanah. “Kurang lebih ada 30 orang, bersertipikat semua. Tuntutan kami sebagai warga kembalikan hak kami kepada kami. Dan yang tersangka harus segera ditangkap secepatnya dan diadili,” ujarnya

Desakan usut tuntas mafia tanah di Desa Jayasari ini bukan kali pertama dilakukan MBB. Sebelumnya, mereka bersama para warga yang mengaku tanahnya dirampas, telah menyuarakan aspirasinya di sejumlah instansi. Bahkan sampai ke Markas Besar Polri serta Kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM di Jakarta.

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications