Connect with us

Nusantara

Terungkap!!! Pengerjaan Jalan Kabupaten Ruas Jalan Pasirnangka-Ciairjeruk oleh CV. Sinar Cibaliung Utama Ternyata Menggunakan Matrial Pasir Laut

Avatar

Published

on

Cakratara.com – Terungkap, pengerjaan jalan Kabupaten ruas jalan yang menghubungkan Pasirnangka-Ciairjeruk oleh CV. Sinar Cibaliung Utama ternyata menggunakan matrial pasir lauut. Hal ini terkuak saat awak media Cakratara melakukan penelusuran langsung ke titik lokasi pembangunan yang berlokasi di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, atas viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait polemiik tersebut, ternyata benar adanya.

Disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat berada di lokasi pada Kamis (21/9/23), dirinya  mengatakan pada awak media bahwa, “Pengambilan pasir laut dilakukan pada waktu malam hari,” ujarnya

Sekedar diketahui, nilai kontrak proyek pengerjaan jalan Kabupaten ruas jalan  Pasirnagka-Ciairjeruk yang berlokasi di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini cukup fantastis, dengan nilai anggaran sekitar Rp 1.225.590.140,- (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu setatus empat puluh rupiah), yang bersumber dari APBD. Kabupaten Pandeglang, yang mulai di kerjakan pada tanggal 24 Agustus hingga 11 Desember tahun 2023 atau sekitar 110 hari kalender jangka waktu pelaksanannya oleh CV. Sinar Cibaliung Utama selaku kontaraktor pelaksana yang memenangkan tender di DPUPR Kabupaten Pandeglang.

Iping Saripin sekaku aktivis JAMPE
BANTEN angkat bicara terkait pengggunaan pasir laut pada proyek tersebut drinya mengatakan, “DPUPR Pandeglang padahal sudah menunjuk Konsultan Pengawas yang di bayar dari uang Pemerintah, berarti Konsultan tersebut sama saja membiarkan pencurian pasir laut,” ujarnya.

Dijelaskan Saripin bahwa, “Konsultan Pengawas tidak tau aturan tentang pasir laut ataukan ada faktor kesengajaan, dan pembiaran dari Konsultan Pengawas yang diduga bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan oknum kontraktor pelaksana guna meraup keuntungan secara pribadi, “jelasnya..

Advertisement

Disebutkan nya bahwa dalam  Pasal 73 huruf d Undang-Undang  Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil dijelaskan, Dipidana dengan pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepulub milyar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja, “melakukan penambangan pasir sebagaimana dalam Pasal 35 huruf i, terang Saripin.

“Sangat ironis Konsultan Pengawas yang seharusnya mengawal Program Pemerintah agar supaya mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja yang telah ditandatangani dalam kontrak perencanaan awal, namun malah sebaliknya. Saya juga menyangkan Pengawas dan Tim monitoring dari DPUPR Pandeglang yang kami duga tutup mata,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications