Connect with us

Nusantara

Dindikbud Provinsi Banten Larang Tenaga Honorer SMA-SMK Negeri Rangkap Jabatan Sebagai Penyelenggara Pemilu

Herdi S

Terbit

-

By

Cakratara.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Staf PPID melarang tenaga honorer SMA-SMK Negeri dilingkungan Provinsi Banten yang rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu (Badan Adhoc). Hal ini disampaikan langsung oleh Hapipi selaku Staf PPID saat diwawancara langsung oleh awak media diruang kerjanya tepatnya pada Selasa, (28/02/23).

Hapipi menuturkan pada awak media bahwa beberapa waktu bulan sebelumnya pada saat ada sidang DKPP terkait aduan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh dua orang pengadu, itu sudah di jelaskan oleh Bu haji selaku Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Banten, saat beliau dipintai tanggapannya secara virtual oleh majlis etik, dan beliau mengatakan bahwa walupun tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut, secara norma itu dilarang. Kata Hapipi

“Jadi gini kang waktu itu kan ada sidang etik yah, siapa itu pengadunya kalau gak salah ada dua orang yah, nah yang hadir sebagai pihak terkait di situ kan ada kami tuh, Bu Kabid, saya juga lihat ada dinas sosial, dari Dinas Pendidikan kan Bu Kabid, nah dalam permintaan klarifikasi dari pihak majlis etik yah, disampaikan oleh Bu Kabid, normanya memang tidak boleh, karena ada kewajiban mengajar kalau Guru,” Ujar Hapipi.

Ia pun menambahkan, “Satu itu, kemudian kedua yang ditanyakan juga terkait surat keputusan, sebagai honorer itu kan dari Kepala Dinas, terkait rekomendasi, kalaupun itu dari yang disampaikan Bu Kabid kan, kami gak ada permohonan izin atau apapun itu dari yang bersangkutan. Nah, kalaupun ada, apa namanya izin, yang disebut oleh temen-temen itu namanya dari Kepala Sekolah, yang disampaikan Bu Kabid kan mestinya ada tembusan nya ke sini,” imbuhnya.

Sementara, saat awak media mempertanyakan sejumlah tenaga honorer di SMAN 1 Banjarsari Kabupaten Lebak yang rangkap jabatan sebagai PPS dan PKD, yang berstatus kepegawaian honor daerah tingkat 1 Provinsi Banten, Hapipi mengatakan, “Sampai saat ini, belum ada tembusan dari Kepala Sekolahnya, baik secara lisan maupun tertulis dalam bentuk surat ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Advertisement

“Terkait rekomendasi sampai saat ini, tidak ada tembusan permohonan dari yang bersangkutan,” tutupnya.

Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi Didin Afrudin di ruang kerjanya, terkait rangkap jabatan dua orang tenaga honorernya yang berstatus honor daerah tingkat 1 Provinsi Banten yang merangkap PPS dan PKD. Didin menyampaikan, “Sementara ini kami akan komunikasikan dan konsultasikan permasalahan ini dengan Dinas terkait selaku atasan kami,” terang Didin Afrudin selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Banjarsari.

“Saya sudah menyampaikan ini ke atasan saya, kita tunggu saja informasi dari atasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghubungi Didin Afrudin, Kepala Sekolah SMAN 1 Banjarsari, guna meminta tanggapannya atas jawaban yang disampaikan Staff PPID Dindikbud Provinsi Banten.

Reporter:

Advertisement

Adnan Rohim (ewok)

Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications