Connect with us

Metropolitan

Izin Rumah Tinggal, Fisik di Bangun Gudang Warga Minta Bangunan Dibongkar

CAKRATARA Didit

Terbit

-

Jalan Adhi Karya, Jalan Raya Kedoya, Kelurahan Kedoya Selatan,

CAKRATARA.com – Pemilik bangunan yang berdomisili di Jalan Adhi Karya, Jalan Raya Kedoya, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga melanggar dari perijinan yang dikeluarkan oleh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pada izin bangunan tersebut berlaku izin rumah tinggal dua lantai, akan tetapi pada pelaksanaannya, pemilik membangun menggunakan kontruksi baja, secara kasat mata, akan dibangun ‘Gudang’.

Pantauan media dilokasi proyek, sudah jelas bangunan tersebut telah melanggar dari perizinan, apa yang sudah diterbitkan dan tidak sesuai dengan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada bangunan tersebut jelas melanggar Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Pergub No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi Pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Warga sekitar lokasi bangunan Haji mengutarakan, “Sudah jelas-jelas tidak sesuai PBG, kenapa tidak dari awal di stop dan diberhentikan dulu pelaksanaan pembangunannya, kalau memang tidak sesuai PBG. Harus disesuaikan dahulu, baru boleh pengerjaan pembangunannya,” ungkap Haji kepada media.

Advertisement

Jangan nanti setelah jadi berdiri bangunannya, bakalan susah orang Pemda, untuk menertibkan bangunan tersebut.

“Mumpung belom berdiri kokoh, kalau memang harus ditindak, yaa segera ditindak. Ditunggu ketegasannya dari Citata Wali Kota dan Satpol PP, yang dalam hal ini sebagai Penindakan pelanggaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan PBG,” ketus Haji.

Konfirmasi media kepada Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska mengatakan, “Baru penindakan SP1,” kata Siska, Jumat (24/03/23).

Masih diungkapkan Siska, bangunan tersebut memiliki izin IMB rumah tinggal 2 lantai, Tapi di lapangan tidak sesuai dengan IMB,” ungkap Siska.

•tim/red

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications