Nusantara
Kades Berinisial ‘H’ Tak Bisa Diberhentikan, Publik Berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos
Cakratara.com – Kades berinisial ‘H’ Tak Bisa diberhentikan, Publik berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten (22/03/23).
Sekelompok kecil masyarakat Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur, menuntut mundur Kepala Desa ‘H’ dari Jabatannya dengan memanfaatkan momen viralnya video romantis Kades ‘H’ di media sosial bersama istrinya.
Menurutnya, video itu pornografi, perbuatan mesum asusila yang di yakinkan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan peraturan perundang undangan tentang pelanggaran Kepala Desa.
Padahal itu bukan asusila dan pornografi, pengantin baru tersebut tidak melakukan mesum, itu hanya ciuman antara susmi istri masih dalam batas kewajaran dan tidak seronok, itu merupakan bentuk harmonisasi suami istri di masa bulan madu.
“Perbuatan yang dilakukan oknum Kades ‘H’ dengan istri tidak melanggar hukum, tidak termasuk pornografi yang dapat di pidanakan sehingga, Kepala Desa tidak bisa di berhentikan atas perbuatanya tersebut,” kata Eli Sahroni tokoh masyarakat Cikulur.
Dikatakan Eli Sahroni, Kepala Desa ‘H’ dan istrinya justru yang bisa melakukan tuntutan hukum kepada orang yang menyebarkan video tersebut setelah di upload oleh istri Kades ‘H’, sehingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku penyebar video dapat di jerat undang-undang ITE karena tanpa seijin pemilik video yang mengakibatkan nama baik dan jabatanya rusak akibat viralnya video tersebut.
“Atas kejadian itu, bukan kades ‘H’ dan istri yang dapat di pidana, justru orang yang menyebarkan dapat di jerat hukum pidana undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun,” kata Sandekala sebutan lain Eli Sahroni.
Lanjut Eli, pemberhentian Kepala Desa itu sudah di atur di undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 40 berbunyi Kepala Desa berhenti karena, di berhentikan permintaan sendiri dan meninggal dunia, di pasal berikutnya di perjelas, seperti tersangkut pidana memiliki keputusan hukum tetap dari majlis hakim Pengadilan Negeri, dan sakit permanen, tidak bisa menjalankan tugas selama 6 enam bulan lamanya berturut- turut.
“Pemberhentian atau di berhentikanya Kepala Desa ada peraturan perundang-undangan, di undang-undang nomor 6 tahun 2014 , sangat jelas,” kata Sandekala ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan.
-
Nasional5 hari yang lalu
Air untuk Masyarakat Sumbawa, Menhan Prabowo Resmikan 11 Titik Mata Air “Tanpa Air Tidak ada Peradaban”
-
Nusantara3 hari yang lalu
Meski Inspektorat Pandeglang Telah Memberi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Sampai Akhir Bulan Mei 2023, Pembangunan JUT Karangsambung Desa Cikeusik Tahun Anggaran 2022 Tetap Tak Kunjung Selesai
-
TNI-Polri6 hari yang lalu
Kapolsek Cirinten Laksanakan Patroli Gabungan Bersama TNI dan Pol PP
-
Metropolitan5 hari yang lalu
2 Orang Pelaku Curanmor di Tangkap Warga
-
Nusantara4 hari yang lalu
Camat Bojong Adakan Bakti Keliling di Desa Cahaya Mekar
-
Nusantara4 hari yang lalu
Bangun Sarpras Olahraga, Desa Sukamulya Tidak Andalkan bantuan dispora
-
Nusantara6 hari yang lalu
Upayakan Percepatan Insprastruktur, Sinergitas Dinas PU dan Pemda Kabupaten Sukabumi
-
TNI-Polri6 hari yang lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Sambangi Karyawan Toko Waralaba Indomart Aspol