Connect with us

Nusantara

Kades Berinisial ‘H’ Tak Bisa Diberhentikan, Publik Berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos

Herdi S

Terbit

-

By

Kades berinisial 'H' Tak Bisa diberhentikan, Publik berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos yang dilakukan oleh oknum

Cakratara.com – Kades berinisial ‘H’ Tak Bisa diberhentikan, Publik berharap APH Usut Penyebar Video di Medsos yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten (22/03/23).

Sekelompok kecil masyarakat Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur, menuntut mundur Kepala Desa ‘H’ dari Jabatannya dengan memanfaatkan momen viralnya video romantis Kades ‘H’ di media sosial bersama istrinya.

Menurutnya, video itu pornografi, perbuatan mesum asusila yang di yakinkan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan peraturan perundang undangan tentang pelanggaran Kepala Desa.

Padahal itu bukan asusila dan pornografi, pengantin baru tersebut tidak melakukan mesum, itu hanya ciuman antara susmi istri masih dalam batas kewajaran dan tidak seronok, itu merupakan bentuk harmonisasi suami istri di masa bulan madu.

“Perbuatan yang dilakukan oknum Kades ‘H’ dengan istri tidak melanggar hukum, tidak termasuk pornografi yang dapat di pidanakan sehingga, Kepala Desa tidak bisa di berhentikan atas perbuatanya tersebut,” kata Eli Sahroni tokoh masyarakat Cikulur.

Advertisement

Dikatakan Eli Sahroni, Kepala Desa ‘H’ dan istrinya justru yang bisa melakukan tuntutan hukum kepada orang yang menyebarkan video tersebut setelah di upload oleh istri Kades ‘H’, sehingga menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku penyebar video dapat di jerat undang-undang ITE karena tanpa seijin pemilik video yang mengakibatkan nama baik dan jabatanya rusak akibat viralnya video tersebut.

“Atas kejadian itu, bukan kades ‘H’ dan istri yang dapat di pidana, justru orang yang menyebarkan dapat di jerat hukum pidana undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun,” kata Sandekala sebutan lain Eli Sahroni.

Lanjut Eli, pemberhentian Kepala Desa itu sudah di atur di undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 40 berbunyi Kepala Desa berhenti karena, di berhentikan permintaan sendiri dan meninggal dunia, di pasal berikutnya di perjelas, seperti tersangkut pidana memiliki keputusan hukum tetap dari majlis hakim Pengadilan Negeri, dan sakit permanen, tidak bisa menjalankan tugas selama 6 enam bulan lamanya berturut- turut.

“Pemberhentian atau di berhentikanya Kepala Desa ada peraturan perundang-undangan, di undang-undang nomor 6 tahun 2014 , sangat jelas,” kata Sandekala ketua umum Ormas Badak Banten Perjuangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications