Nusantara
Oknum Guru PPPK di SDN 2 Badur Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPS
Cakratara.com – Oknum Guru PPPK di SDN 2 Badur berinisial SR diduga rangkap jabatan sebagai anggota PPS tepatnya di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten. Hal ini terkuak saat awak media melakukan penelusuran langsung pada yang bersangkutan, seiring rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat, pada Kamis (16/03/23).
SR diketahui memangku jabatan lebih dari satu, setelah dilantik beberapa bulan lalu sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Badur.
Odit selaku Kepala Sekolah SDN 2 Badur saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Kamis 16/03/2023 mengatakan, “Saya ijinkan yang bersangkutan atas dasar sisi kemanusiaan karena biar bagaimanapun saya sebagai kepala sekolah tidak enak juga kalau ada guru yang meminta ijin dan saya juga bingung pak terkait regulasi nya yang membingungkan, “ungkapnya
Ditempat yang sama SR menyampaikan bahwa, “iya benar saya SR mengajar disini (SDN 2 Badur) dan bekerja sebagai anggota PPS, tapi saya sudah mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah, “terangnya.
Selain Kepala sekolah, rekan kerja ‘SR’ sebut saja IR sebagai operator sekolah (OPS) mengatakan dengan lantang kepada awak media terkait Konfirmasi SR yang rangkap jabatan, “saya menjamin terkait efektivitas dan kondusifitas tugas SR sebagai guru disini tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar,”terangnya
Lanjut IR, “karena kalau ada kegiatan di PPS, ‘SR’ ijin terlebih dahulu ke pihak sekolah dan ada yang menggantikan tugas nya mengajar karena banyak yang lain bisa membantu, “tegas ‘IR’
Dalam hal ini bekerja di lembaga Ad hoc dituntut penuh waktu sedangkan SR bekerja sebagai guru sekolah dasar yang notabene guru kelas, dan secara aturan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh rangkap jabatan. PPPK yang rangkap jabatan sudah tertuang dalam PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Program Guru PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam regulasi KPU memang tidak ada larangan untuk ASN maupun PPPK untuk menjadi penyelenggara di lembaga Ad hoc. Namun dalam regulasi soal penghasilan karena rangkap jabatan di dua lembaga pemerintahan yang berbeda, tidak diizinkan warga negara memiliki penghasilan ganda dari sumber anggaran negara (APBN) yang sama. Hal ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bagian keempat persyaratan pada Pasal 117 huruf:
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK masuk ke dalam ASN yang tertuang pada BAB III tentang Jenis, Status, dan Kedudukan tepatnya pada pasal 7 butir kedua dikatakan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Hal ini memperjelas apabila pelamar kategori ASN atau PPPK dinyatakan terpilih menjadi penyelenggara yang bersifat Ad Hoc di Kabupaten/Kota,Kecamatan, Desa/Kelurahan yang termasuk dalam kategori PNS diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Baik ASN ataupun PPPK yang merangkap jabatan harus siap untuk tidak mendapatkan hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNS tetap, atau cuti diluar tanggungan negara. Itu artinya tidak ada permasalahan bila memang ada ASN atau PPPK ikut sebagai penyelenggara di lembaga Ad Hoc, Namun sesuai regulasi yang ada, apabila mereka terpilih, artinya hak-haknya sebagai PNS dihilangkan, tapi status PNSnya tetap.
Reporter,
Adnan Rohim (Ewok)
-
Nusantara19 jam yang lalu
PMKC Soroti Dugaan Markup Rancangan Anggaran Pemerintahan Kecamatan Cikulur
-
Nusantara7 hari yang lalu
Pemdes Cibungur Bersama Masyarakat Bergotong Royong Bangun Akses Jalan Umum
-
Nusantara4 hari yang lalu
Budi Zaboer Gasak46 Santuni Anak Yatim
-
Nusantara4 hari yang lalu
Terinspirasi Asep Japar, ini Yang Dilakukan IRT
-
Nusantara1 hari yang lalu
Tokoh Masyarakat Cikulur Angkat Bicara Soal Video Viral Oknum Kades Berinisial H
-
TNI-Polri5 hari yang lalu
FKPM Rapat Kordinasi Jelang Tahun Politik
-
Nusantara6 hari yang lalu
Tangkap Mafia Tanah, Aksi Demo Gatra Serukan Ketidak Percayaan Kepada Kejari Kota Tangerang
-
Nusantara2 hari yang lalu
Komunitas Perkumpulan Obrolan Sahabat Bogor (POSB) Cucurak Bersama, Sambut Bulan Suci Ramadhan