Connect with us

Pendidikan

Rekrutment P3K Guru Dindikbud Lebak, Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum

Herdi S

Terbit

-

By

KN Tanjung Datu-301 Bakamla RI yang membawa Bantuan Sosial (Bansos) untuk korban tanah longsor bertolak menuju Pulau Serasan

Cakratara.com – Rekrutment P3K Guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, diduga ada perbuatan melawan Hukum terkait dengan carut marutnya penerimaan calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (P3K) Guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Banten, tahun 2022.

Eli Sahroni selalu tokoh pemuda Kabupaten Lebak soroti rekrutmen P3K guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pasalnya pelaksanaanya diduga kuat tidak memenuhi unsur kepatutan dan telah menyimpang dari pokok dasar sebagaimana yang telah di amanatkan dalam peraturan yang menjadi landasan saat rekrutmen.

Eli Sahroni mengatakan, dari banyaknya kesalahan yang dilakukan penyelenggara urusan kepegawaian (Upeg) pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak akan dilaporkan kepada aparat hukum.

Dikatakan Eli Sahroni, “Kesalahan terjadi pada hasil tes dan pemindahan formasi dengan tanpa di sadari bahwa perbuatan itu bagian dari melanggar hukum,”terangnya

Lebih lanjut, “Hasil tes dengan nilai kecil dinyatakan lolos sedangkan yang tinggi nilainya tidak lolos, kasus ini mendominasi direkrutmen dengan formasi sebanyak 1501 anggaran tahun 2022,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu dikatakan Sandekala sebutan keren sang aktivis keadilan Eli Sahroni, sangat prihatin mendengar dan membaca di media online tentang kewenangan yang tidak di miliki oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pelaksanaan rekrutmen P3K tersebut.

Hidayatullah, M.Pd, Kepala urusan Kepegawaian Dinas Pendidikan Lebak, mengakui bahwa pihaknya tidak punya kewenangan, itu adanya di Kementrian Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi dan Badan Kepegawaina Negara ( BKN) Republik Indonesia, ujarnya.

“Sumpah Demi Allah, saya dan Dinas tidak punya kewenangan tentang kelulusan dan formasi, itu kewenangan Kementrian dan BKN,” kata Hidayatullah, M.Pd selaku Kepala Urusan Kepegawaian Dindikbud Kabupaten Lebak yang dikutip dari sejumlah media online.

Menurut Sandekala, “penguji itu di Dinas Pendidikan dari unsur Kepala Sekolah, Guru senior dan pihak profesional yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan, dan Kepala Urusan Kepegawaian adalah pejabat pelaksana kegiatan rekrutmen, kewenangan yang berkaitan dengan itu ada di pundak dan tangannya, terlebih berada di pikiran dan hati Kepala Urusan Kepegawaian, artinya bahwa itu ada pada kewenangan dan tanggungjawabnya termasuk menghilangkan dan memindahkan formasi.

“Bilang tentang tidak memiliki kewenangan, pernyataan konyol, kalau menghilangkan formasi, memindahkan formasi sebagai bentuk kejahatan, merampas hak peserta pelamar yang notabene rakyat kecil, dan memutarbalikan fakta atas nilai hasil tes peserta yang nilainya tinggi tidak lulus, sedangkan nilainya di bawah itu dinyatakan lulus, lalu beralasan itu karena kesalahan sistem, padahal sistem tidak salah yang salah, itu mereka yang menjadi penyelenggara rekrutmen P3K Dindik Kabupaten Lebak, ” imbuh sandekala aktivis senior.

Advertisement

Ditambahkannya, kesalahan dan adanya unsur pelanggaran hukum atas rekrutmen itu akan mempersiapkan langkah hukum apabila semua peserta yang jumlahnya 1441 berdasarkan data dan fakta yang terobservasi dinyatakan lulus dan di terima sebagai guru P3K ,jangan sampai kegiatan yang di danai keuangan APBD Lebak masuk laporan pengaduanya pada kantor Aparat Penegak Hukum tindak pidana korupsi.

“Saya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, agar semua peserta pendaftar 1441 yang telah memenuhi syarat dan nilainya semuanya di atas ambang batas berdasarkan observasi, agar dinyatakan lulus dan di terima menjadi guru p3k. Kalau tidak, maka saya akan melakukan gelombang aksi demo berjilid jilid, dan akan membentuk tim kuasa hukum untuk perkara rekrutmen P3K tersebut,” tandasnya.

Reporter:

Adnan Rohim (ewok)

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications