Connect with us

Metropolitan

Nekat Mendirikan Tower Seluler Tanpa Izin, Warga Berharap Satpol-PP Bongkar

TIM/RED

Terbit

-

By

Tower Seluler tanpa izin di Kampung Pangkalan RT 06/10 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

CAKRATARA.com – Berdirinya Tower yang diduga milik, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo), tidak menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berlokasi di Kampung Pangkalan RT 06/10 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, warga menganggap, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat ceroboh.

Salah satu warga Iwan menjelaskan, seharusnya pihak PLN, lebih teliti dalam memberikan izin pemasangan listrik, khususnya untuk Tower Seluler, yang menggunakan daya 5000 sampai 6000 Watt, karena sangat membahayakan warga sekitar dan berdampak pada kesehatan Anak-anak disekitar radius Tower Seluler tersebut.

“Seharusnya, sebelum menyetujuinya atau memasang listrik, pihak PLN melakukan survey lokasi terlebih dahulu, berapa jarak tower berdiri dari rumah warga, agar warga tidak terdampak radiasinya,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (30/01/23).

Iwan juga menegaskan, bahayanya tower seluler sering terjadi kebakaran dan bahkan sampai meledak.

“Tower seluler dekat rumah itu sangat berbahaya, bila terjadi kebakaran. Sering kita mendengar menara BTS kebakaran yang disebabkan konsleting pada shelter, jika tidak diantisipasi maka potensi kebakaran akan menjalar ke daerah sekitar dan rawan menimbulkan ledakan,” kata Iwan.

Advertisement

Tower Seluler tanpa izin di Kampung Pangkalan RT 06/10 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Menurutnya, bukan hanya rawan kebakaran, namun radiasi untuk kesehatan warga juga perlu dijaga, sudah seharusnya Satpol-PP Kecamatan dan Wali Kota Jakarta Barat Menindak bangunan Tower Seluler tersebut. Jika memang tidak ada izinya, Bongkar.

“Radiasinya, bisa meningkatkan segala macam penyakit ringan hingga mematikan seperti kanker, jantung dan Obesitas, kalau memang tidak ada izinya, itu ranah Satpol-PP untuk membongkar,” ketus Iwan.

Sementara, Teguh bagian pemasaran di PLN ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa perizinan listrik tersebut melalui Online dengan data warga Bekasi.

“Nama pelanggan atas nama Erfan Naurazief Tasman warga Bintara, Bekasi Barat. Abang kalau mau konfirmasi lebih jauh, silahkan ke Humas PLN di Gambir,” ucap Teguh

Jawaban dari Humas PLN Pusat, akan dimuat pada penayangan berita selanjutnya.

Reporter: D.Alamsyah

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Facebook

Trending

Cakratara.com Klik allow notifications untuk menerima berita dan pembaruan dari kami
Dismiss
Allow Notifications