Nusantara
Tingkatkan Kinerja, layanan dan Pengawasan OJK Dorong Penerapan dan Penguatan Tata Kelola Digital di IJK
Cakratara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk Tingkatkan kinerja, layanan dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, tidak adanya tata kelola digital yang baik dapat meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
“Untuk itu, OJK menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini, seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical,” ujarnya.
OJK sendiri telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Kemudian, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.
“Dalam POJK dan SEOJK tersebut, diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi,” tuturnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengungkapkan era digitalisasi mendorong sektor jasa kekuangan yang semakin kompleks dan dinamis membutuhkan penguatan perlindungan konsumen yang semakin baik di antaranya melalui penyiapan payung hukum.
Payung hukum itu antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Tidak hanya itu, industri jasa keuangan juga perlu meningkatkan keamanan siber yang juga memberikan perlindungan konsumen di seluruh ekosistemnya, terutama terkait aspek sistem autentifikasi dan otorisasi akses akun pengguna, kode komputasi dan mitigasi risiko penipuan dari titik backend, frontend, user hingga nonuser.
“Upaya menghadirkan suatu ekosistem yang ideal untuk menunjang digitalisasi industri keuangan secara optimal memerlukan kerjasama danmitigasi risiko penipuan dari titik backend, frontend, user hingga nonuser.
“Upaya menghadirkan suatu ekosistem yang ideal untuk menunjang digitalisasi industri keuangan secara optimal memerlukan kerjasama dan kolaborasi kuat seluruh pihak. Kominfo juga terus meningkatkan literasi dan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan di ruang digital secara aman dan produktif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital,” terangnya
Sumber :JPNN
SBN Indonesia
Cakratara
-
Nusantara4 hari ago
Elektabilitas PPP Naik 7,0%, Dari Figur Ketua DPC Kab. Sukabumi
-
Nusantara7 hari ago
Calon Dewan Muda Yang Potensi, Terobosan luar Biasa PPP
-
Nusantara3 hari ago
Ormas BBP DPAC Cikulur Soroti Kondisi Jalan Rusak, Diduga Akibat Proyek Pengerjaan Jalan Tol Serang-Panimbang
-
Nusantara6 hari ago
Baldatun Center Persiapkan Acara Puncak Milad ke 7 Setelah Sukses di Pramilad
-
Pendidikan6 hari ago
Disiplin Dalam Bertugas, Penegasan Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi
-
Nusantara2 hari ago
Oknum Pendamping Jamsosratu Inisial “S” Terindikasi Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPK Gunungkencana
-
Metropolitan3 hari ago
Kasatpol PP Jakbar: Pembangunan Menara PT Protelindo Sudah Dilakukan Penyegelan
-
Metropolitan5 hari ago
Nekat Mendirikan Tower Seluler Tanpa Izin, Warga Berharap Satpol-PP Bongkar