Metropolitan
Ketua AWDI DKI Jakarta Desak Kakorlantas Polri Tertibkan Warga Sipil Gunakan Kendaraan Pelat Dewa di Jakarta Barat
CAKRATARA.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi diminta segera menertibkan penggunaan pelat nomor RF oleh warga sipil diwilayah Jakarta Barat. Hal ini ditegaskan Ketua AWDI DKI Jakarta Hardi Ginting yang mengkritik jika masih maraknya penggunaan pelat nomor khusus tersebut atau istilah pelat dewa.
Pasalnya perlu diketahui bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ‘RF’ kendaraan pelat dewa ini merupakan salah satu pelat khusus yang termaktub dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 terkait Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
“Pelat nomor itu kan khusus dipakai atau digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah. Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” kata Ketua AWDI DKI Jakarta Hardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).
Ketua AWDI DKI Jakarta ini menambahkan pengemudi mobil berpelat RF terancam 9 tahun penjara dan pelat nomor RF memiliki beragam variasi, diantaranya RFS, RFO, RFH, RFP dan beberapa variasi lainnya.
“Keistimewaan pelat RF dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan TNKB RF masuk menjadi salah satu dari tujuh kendaraan yang bisa mendapat prioritas penggunaan jalan dalam kondisi tertentu,” sebutnya.
Namun, sambung dia hal itu diluar pengawalan khusus polisi lalu lintas (voorijder), kendaraan pelat RF sejatinya tidak memiliki perlakuan khusus layaknya kendaraan lain.
“Maka kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi harus segera menindak tegas para warga sipil pengguna kendaraan yang berpelat Rf agar tidak disalahgunakan dan arogan saat berkendara,” pinta Ginting.
Melansir Kompas.com, pada Jumat (01/11/2022) lalu dikatakan penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.
Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.
Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah “Pelat Dewa” di kalangan pengguna jalan.
Lantas, apa saja Tanda Nomor Kendaraan dengan kode khusus RF berikut rinciannya:
- RFS (Reformasi Sekretariat Negara)
Kode khusus ini diperuntukan bagi para pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan Direktur Jenderal di sebuah Kementerian.
- RFO, RFQ, dan RFH
Tiga kode TNBK tersebut dikhususkan bagi para pejabat negara Eselon II yang setingkat dengan Direktur di sebuah Kementerian.
- RFP (Reformasi Polri)
Kode TNKB ini diperuntukan bai para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD (Reformasi Darat)
Kode RFD dikhususkan untuk kendaraan milik para pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
- RFU (Reformasi Udara)
Kode TNKB RFU diperuntukan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
- RFL (Reformasi Laut)
Sementara kode TNKB RFL diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Reporter: Timbul Awie
-
Nusantara4 hari ago
Elektabilitas PPP Naik 7,0%, Dari Figur Ketua DPC Kab. Sukabumi
-
Nusantara3 hari ago
Ormas BBP DPAC Cikulur Soroti Kondisi Jalan Rusak, Diduga Akibat Proyek Pengerjaan Jalan Tol Serang-Panimbang
-
Nusantara6 hari ago
Baldatun Center Persiapkan Acara Puncak Milad ke 7 Setelah Sukses di Pramilad
-
Pendidikan6 hari ago
Disiplin Dalam Bertugas, Penegasan Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi
-
Nusantara2 hari ago
Oknum Pendamping Jamsosratu Inisial “S” Terindikasi Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPK Gunungkencana
-
Metropolitan3 hari ago
Kasatpol PP Jakbar: Pembangunan Menara PT Protelindo Sudah Dilakukan Penyegelan
-
Metropolitan5 hari ago
Nekat Mendirikan Tower Seluler Tanpa Izin, Warga Berharap Satpol-PP Bongkar
-
Nusantara4 hari ago
RS Kartini Siapkan Kios Berbasis UMKM, Paulus: Semoga Memberikan Dampak Positif