Metropolitan
Bayu Adji: Pelanggaran Sidang Yustisi Sesuai Perda No 7 Tahun 2010
CAKRATARA.com – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Sudis Citata) Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan sidang yustisi terhadap pelanggaran bangunan di wilayah Jakbar, Kamis (24/11/22).
Kepala Sudis Citata Bayu Adji mengatakan, “Jadi sidang yustisi hari ini, untuk sidang pelanggan Perda No 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung. Tanpa izin atau yang tidak sesuai izin,” ujar Bayu Adji.
Untuk total berkas yang masuk dalam sidang Yustisi, ada sekitar 280 pelanggar bangunan, sebetulnya ini bukan pelanggaran bangunannya dan ini akan menjadi efek jera dan masyarakat menjadi patuh lagi.
Kedepan kita akan sosialisasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ke seluruh lapisan masyarakat baik tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
“RDTR yang baru ini, memberikan kemudahan untuk pengurusan izin, spesial sekali untuk bangunan rumah tinggal, masyarakat bisa membangun lain pada peruntukan R 1, pemohon bisa berkonsultasi ke Wali Kota dan Kecamatan,” ungkap Bayu Adji.
Untuk persyaratannya sekarang ini, girik bisa kita ajukan untuk proses perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prosesnya secara online di situs simbg.pu.go.id milik kementrian PUPR.
“Sidang Yustisi kali ini, pelanggar dikenakan dari yang kecil sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta rupiah,” tutup Bayu Adji.
-
Nusantara4 hari ago
Elektabilitas PPP Naik 7,0%, Dari Figur Ketua DPC Kab. Sukabumi
-
Nusantara7 hari ago
Calon Dewan Muda Yang Potensi, Terobosan luar Biasa PPP
-
Nusantara3 hari ago
Ormas BBP DPAC Cikulur Soroti Kondisi Jalan Rusak, Diduga Akibat Proyek Pengerjaan Jalan Tol Serang-Panimbang
-
Nusantara6 hari ago
Baldatun Center Persiapkan Acara Puncak Milad ke 7 Setelah Sukses di Pramilad
-
Pendidikan6 hari ago
Disiplin Dalam Bertugas, Penegasan Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi
-
Nusantara2 hari ago
Oknum Pendamping Jamsosratu Inisial “S” Terindikasi Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPK Gunungkencana
-
Metropolitan3 hari ago
Kasatpol PP Jakbar: Pembangunan Menara PT Protelindo Sudah Dilakukan Penyegelan
-
Metropolitan5 hari ago
Nekat Mendirikan Tower Seluler Tanpa Izin, Warga Berharap Satpol-PP Bongkar