Politik
Panwascam Belum Dilantik, Bawaslu Lebak Masih Bungkam
Cakratara.com – Sejumlah nama anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten hingga kini belum dilantik oleh Bawaslu setempat. Padahal sebanyak 84 anggota Panwascam terpilih sudah diumumkan Bawaslu Lebak pada 26 Oktober 2022 silam.
Menurut informasi berbagai sumber beragam masalah yang menyebabkan pengawas pemilu tersebut urung dikukuhkan dalam pelantikan.
Salah satu anggota Panwascam yang belum dilantik membenarkan adanya penundaan tersebut. Menurut sumber terpercaya tersebut, dirinya batal dilantik karena belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pendamping sosial. Padahal surat pengunduran diri dimaksud tidak masuk persyaratan yang dipersyaratkan untuk menjadi Panwascam di Kabupaten Lebak saat pendaftaran dulu.
“Iya, kami diminta membuat surat pengunduran diri dari pendamping sosial beberapa saat sebelum pelantikan Padahal surat pengunduran diri tersebut tidak ada dalam syarat mendaftar dulu,” ujarnya
sumber tadi yang diwawancarai via Celuler sumber informasi ini tidak menyebutkan kapan mereka akan dilantik Bawaslu Lebak sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2024 di tingkat kecamatan.
“Enggak tahu sampai kapan ditundanya,” pungkasnya sumber tadi.
Sementara itu, sehari sejak dilakukan Pelantikan Panwascam se-Kabupaten Lebak pada 28 Oktober 2022 beredar surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten.
Dalam surat itu tertera permohonan surat keterangan pengunduran diri SDM Program Keluarga Harapan (PKH) atasnama Hilah Fatahilah ( Kecamatan Cilograng ), Juli ( Kecamatan Gunung Kencana ), Muhammad Zaenuri dan Imam Nurhakim ( Kecamatan Sobang ) dan Abdulloh ( Kecamatan Lebakgedong ).
“Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Sosial Lebak Eka Darma Putra dengan tegas menyebutkan alasan pengunduran diri karena terpilih menjadi Anggota Panwascam. Hanya saja, dalam surat bernomor 460/4714/DINSOS/X/2022 tersebut dibuat tanpa tanggal dan hanya bertulisakan Lebak, Oktober 2022.
Selain para pendamping sosial, kabarnya penundaan pelantikan juga terjadi pada sejumlah anggota Panwascam terpilih yang diketahui merangkap sebagai Perangkat Desa,”pungkasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti berapa jumlah anggota Panwascam terpilih yang berprofesi sebagai perangkat desa tersebut.
Atas dasar ini, Anggota DPRD Lebak asal Fraksi Persatuan Pembangunan kabarnya sudah melayangkan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Namun belum diketahui pasti pasal yang mana yang diadukan dan siapa yang menjadi pihak teradi. Yang pasti, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Pimpinan Bawaslu Lebak. Ketua dan Anggota Bawaslu Lebak memilih tak mengungkapkan masalah ini kepada publik,”tandasnya.
-
Nusantara4 hari ago
Elektabilitas PPP Naik 7,0%, Dari Figur Ketua DPC Kab. Sukabumi
-
Nusantara7 hari ago
Calon Dewan Muda Yang Potensi, Terobosan luar Biasa PPP
-
Nusantara3 hari ago
Ormas BBP DPAC Cikulur Soroti Kondisi Jalan Rusak, Diduga Akibat Proyek Pengerjaan Jalan Tol Serang-Panimbang
-
Nusantara6 hari ago
Baldatun Center Persiapkan Acara Puncak Milad ke 7 Setelah Sukses di Pramilad
-
Pendidikan6 hari ago
Disiplin Dalam Bertugas, Penegasan Kadis Pendidikan Kabupaten Sukabumi
-
Nusantara2 hari ago
Oknum Pendamping Jamsosratu Inisial “S” Terindikasi Rangkap Jabatan Sebagai Anggota PPK Gunungkencana
-
Metropolitan3 hari ago
Kasatpol PP Jakbar: Pembangunan Menara PT Protelindo Sudah Dilakukan Penyegelan
-
Metropolitan5 hari ago
Nekat Mendirikan Tower Seluler Tanpa Izin, Warga Berharap Satpol-PP Bongkar