CAKRATARA.com – Harmadian Angkat Bicara sebagai mantan Ketua Umum Mapala Girigahana UPN VETERAN Jakarta yang sekarang menjabat Anggota DPRD Kab.Padang Pariaman dari Fraksi Partai Gerindra, dengan adanya tindakan Pembubaran MAPALA GIRIGAHANA oleh pihak rektorat UPNVJ yang diberitakan secara nasional. Padang Pariaman, (29/10/22).

Hamardian Angkat Bicara, merasa heran UKM yang sudah banyak melahirkan para alumni berbakat dan berpengaruh diluar dunia kampus, malah dibubarkan karena hanya masalah ada oknum anggota tidak aktif yg ketahuan mengkonsumsi Narkoba serta soal adanya dugaan tindak kekerasan.

Saat Memberikan Keterangan Menurut Hamardian seharusnya pihak Rektorat juga perlu melakukan evaluasi apakah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UKM GIRIGAHANA ini dengan baik sesuai peraturan yg berlaku untuk Organisasi Kemahasiswaan dan juga statuta Perguruan Tinggi.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Rektorat bukan saja hanya punya tugas melahirkan mahasiswa pintar secara ke ilmuan dari jurusan yang mereka ambil. Tetapi juga melahirkan mahasiswa Paripurna dan siap untuk masuk dunia kerja yang membutuhkan kelulusan  agar mampu beradaptasi dalam tim, mempunyai komunikasi dan karakter yang baik , agar bisa dan mampu mengambil keputusan supaya  memotivasi diri dan tim kerja” Ungkap nya.

Semua ini menurut Hamardian  ilmu yg di dapat biasanya cukup banyak pada organisasi kampus dan sedikit yang didapat praktek nya dalam ruangan belajar dikelas kampus.

Ia juga memaparkan Apalagi Unit Kegiatan Mahasiswa seperti Mapala Girigahana ini sebagai wadah belajar bagi para mahasiswa dan memiliki minat khusus di kegiatan luar ruangan.

“Pihak Rektorat harusnya jangan pembubaran jadi solusi bila ada oknum anggota lembaga kemahasiswaan melakukan kesalahan yg dianggap fatal. Bila ini terjadi tentu menjadi presenden buruk bagi keberlangsungan lembaga kemahasiswaan di kampus UPNVJ”.

Itu yang juga menjadi Pandangan pihak Rektorat, seandainya nanti kalau ada masalah serupa yang dilakukan oleh oknum dari lembaga kemahasiswaan yg lain, lalu pembubaran lembaga jadi solusi. Bila ini dilakukan tentu menjadi preseden buruk bagi organisasi kampus.Lanjut Harmadian.

Perlu di Ingat kampus itu tempat belajar bagi calon – Calon generasi penerus bangsa. Artinya tugas Rektorat bukan hanya melahirkan mahasiswa yang lulus tepat waktu dengan ilmu jurusan di fakultas nya, tetapi juga melahirkan lulusan Paripurna dan siap bekerja setelah mereka lulus, baik di perusahaan ataupun bekerja mandiri, dan ini biasanya dipelajari dan di praktek kan di organisasi kemahasiswaan termasuk di MAPALA.tuturnya.

Harmadian Angkat Bicara, sebagai mantan Ketua Umum Girigahana Periode 1994-1996 ini juga menyarankan pada  pihak Rektorat UPNVJ untuk duduklah semeja dengan para pengurus Mapala Girigahana yg juga adalah mahasiswa di UPNVJ. Bila keputusan membubarkan ini bisa di cabut tentu akan lebih baik lagi . Sehingga para mahasiswa yang ada Mapala Girigahana tetap bisa menjalankan organisasi sebagai tempat mereka belajar berorganisasi utk tambahan ilmu bagi masa depan mereka.

Istilahnya “Jangan karena ada 1 Tikus yg bersalah di lumbung Padi,  akhirnya semua lumbung Padi ikut di Bakar habis.” Ini bukanlah cara yg baik untuk dilakukan oleh para pendidik generasi penerus bangsa Indonesia.Tutup Harmadian.

Reporter : Rio

Cakratara