Bupati Lebak, Prades Dan Pendamping Yang Menjadi Komisioner Panwascam Harus Memilih
Cakratara.com – Bupati Lebak mengatakan bahwa Prades dan Pendamping yang menjadi Panwascam harus memilih, jika Prades merangkap Komisioner Panwascam maka harus mengembalikan uang Negara selama 8 Tahun jadi Prades. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Lebak Hj. Iti Oktavia Jayabaya, SE saat memberikan penjelasan dan arahan kepada para Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pendopo Bupati Lebak, tepatnya pada Jum’at, (28/10/2022).
Dalam paparannya, Putri sulung Tokoh Nasional Jayabaya itu menjelaskan tugas pokok dan fungsi Panwascam. Selain itu, di jelaskan tentang Prades yang merangkap sebagai Komisioner Panwascam, itu ditegaskan harus dapat memilih satu dari dua jabatan tersebut, karena ada Surat Keputusan Menteri Pembangunan Desa dan surat edaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal telah melarang Pendamping Desa dan Prades (Perangkat Desa) yang merangkap jabatan pada lembaga yang sumber dananya dari Keuangan Negara, baik itu APBN dan APBD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Sementara surat edaran BPK menyatakan Prades yang merangkap menjadi Komisioner Panwascam, harus memilih mengundurkan dari jabatan Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada Kas Negara.
“Saya sampaikan pada Komisioner Panwascam yang rangkap jabatan dengan Prades harus memilih satu dari dua jabatan, kalau tidak maka sangsi pemecatan dari Prades dan harus mengembalikan uang gaji selama delapan tahun menjadi Prades kepada Kas Negara”, kata Bupati Lebak dalam pidatonya.
Senada dikatakan Eli Sahroni selaku penggiat keadilan Lebak pada awak media, dirinya mengklaim memiliki data sejumlah Komisioner Panwascam yang telah dilantik di Pendopo Bupati Lebak, itu berasal dari Pendamping Desa, Pendamping PKH dan Prades. Diantaranya, ada nama Hambali Prades jabatan Kaur Ekbang Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana, Juli pendamping PKH Desa Ciginggang dan Desa Tanjungsari Kecamatan Gunung Kencana dan Umar Hidayat Pendamping Desa di Kecamatan Cileles dan nama lainya.
Menurut Eli Sahroni, Komisioner Panwascam lebih baik secepatnya menentukan sikap pilihan agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan baik secara finansial ekonomi, dan hukum pada diri sendiri.
“Jelas sekali aturannya ada, baik surat Keputusan Menteri, DKPP dan surat edaran BPK yang mengatur tentang itu”, kata Eli Sahroni.
Eli Sahroni mengaku sedang menyiapkan dokumen tentang dugaan pelanggaran rekrutmen Komisioner Panwascam oleh Pokja seleksi Bawaslu Lebak, dan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Lebak. Dokumen itu untuk dijadikan sebagai laporan atau gugatan yang akan di serahkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, PTUN, dan Ombudsman RI Pusat.
“Saya, dan dua advokat hukum sedang menyusun dokumen lengkap untuk kepentingan hukum, untuk laporan atau gugatan kepada pihak lembaga berwenang di tingkat pusat, dan untuk kepentingan peradilan hukum”, Tandas Sandekala panggilan akrab Eli Sahroni.